Padahal areal tanah mulai dari tepi kali Wainitu sampai dengan pinggiran kali berbatasan dengan pertamina adalah milik Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah, hal ini dikemukakan Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ir.Abraham Nanlohy saat ditemui Tribun-Maluku.com di ruang kerjanya (6/5).
Dijelaskan tanah di OSM itu kepemilikannya adalah sah dinas perhubungan Maluku, itu dikarenakan sebahagian sertifikat tanah itu sudah ada walaupun belum semua, lagi pula rumah-rumah yang dihuni ditepi jalan itu dibangun pihak perhubungan namun oleh kebijakan pemprov banyak yang sudah menjadi milik warga.
Menurut Nanlohy, pihak perhubungan memiliki juga peta atau kar tentang luas tanah tersebut dan dari luas tanah itu sebahagian sudah memiliki sertifikat seperti dari tepi kali Wainitu berbatasan dengan RT 1 serta dibelakang gereja Roh atau Betani.
Semua perumahan disitu sudah memiliki sertifikat tandas Nanlohy, dengan begitu jika memang warga yang bermukim ataupun pihak TNI ingin memiliki tanah itu semuanya tergantung dari pemerintah provinsi kebijakan apa yang akan diturunkan baik kepada warga ataupun TNI (04TM).