Dikatakan, Pemerintah Provinsi saat ini sambil menunggu proses hukumnya,dan ketika prosesnya sudah diputuskan, maka akan diusulkan carateker dari Pemerintah Provinsi.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Hassan Mukadar, di Ambon, Kamis, membenarkan, dilimpahkannya berkas Umar karena hasil penyidikan sudah lengkap(P21).
Umar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan barang bukti sesuai surat Kejaksaan Agung(Kejagung) yang diminta Ditreskrimsus Polda Maluku, beberapa waktu lalu.
Begitu pun hasil audit BPKP Perwakilan Maluku yang menemukan adanya penyimpangan keuangan negara saat penyelenggaraan MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru 2011.
Perhelatan MTQ XXIV Provinsi Maluku pada 2011 yang melalui APBD Kepulauan Aru 2011 dialokasikan Rp8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.
Umar memerintahkan kepada Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp4,39 miliar diperuntukan sebagai tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku Rp2,96 miliar dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Rp 1,42 miliar tanpa melalui prosedur keuangan.
Sebelumnya Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono mengatakan, penetapan Umar sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti akurat karena dana Rp4 miliar lebih dimanfaatkan tanpa melalui prosedur, apalagi tidak bisa dipertanggungjawaban.
“Kami telah menghimpun data, baik dari saksi maupun saksi ahli sehingga telah menetapkan Umar dan lainnya sebagai tersangka,” ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi MTQ XXIV Maluku bersama Umar yang saat itu berstatus Plt Bupati Kepulauan Aru.
Mereka adalah istri mantan Plt Bupati Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny. (TM02)