B. D. Manery, SH. MH. |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku melaksanakaan Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD di Maluku tahun 2013, bertempat di hotel Amboina (2/06).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Panwas Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.
Tujuan dari pada sosialisasi ini adalah; untuk mendapatkan kesamaan persepsi antar instansi dalam penanganan pelanggaran Pemilu, Memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan jajarannya dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta instansi lainnya yang terkait.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku B. D. Manery, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan DPR, DPD dan DPRD yang mengamanatkan adanya lembaga Sentra Gakkumdu ini.
Dalam hal penegakan hukum tidak pidana pemilu terdapat batasan waktu penanganan terhadap temuan atau dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu yang pada akhirnya membutuhkan adanya kesamaan persepsi antara lembaga Bawaslu dan jajarannya, Kepolisian dan Kejaksaan, sehingga penanganan tindak pidana pelanggaran pemilu dapat dipenuhi sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh UU.
Menurut Manery, pemilu adalah salah satu langkah strategi yang telah dilakukan adalah dengan penanadatanganan nota kesepahaman bersama di tingkat pusat antara Bawaslu RI, Kepolisisan Negara RI dan Kejaksaan Agung RI pada tanggal 13 Januari 2013.
Ditingkat Provinsi telah ditindaklanjuti dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman bersama juga antara Bawaslu Provinsi, Kepolisian Daerah Maluku dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini setelah ada standar operasional yang ditetapkan oleh Sentra Gakkumdu pusat dan standar tersebut baru dikeluarkan tanggal 14 Mei 2013, sehingga kegiatan sosialisasi ini baru dilaksanakan sekarang.
Berdasarkan evaluasi penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya mulai dari pusat hingga kabupaten/kota sampai tahun 2013 ini masih ditemukan adanya ketidaksamaan persepsi dalam penerapan pasal-pasal dalam ketentuan pidana yang di atur dalam UU di bidang pemilu.
Selain itu juga permaslahan yang dihadapi dalam pengawasan yakni adanya penolakan secara langsung oleh pihak kepolisian pada saat penerusan rekomendasi terjadi dugaan tindak pidana pamilu oleh panwaslu yang disampaikan kepada kepolisian.
Hal ini terjadi karena kepolisian beralasan tidak cukup alat bukti yang diserahkan oleh panwas pemilu dan pengalaman ini terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Dikatakan, hambatan-hambatan lain baik yang bersifat aspek perbedaan interpretasi terhadap UU, aspek prosedur dan administrasi inilah yang menjadi titik tekan dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi Maluku saat ini, sehingga ada kesepahaman antara sesama pelaksanan/penegak hukum tindak pidana pemilu.
Untuk itu Manery harapkan, dengan terbentuknya Sentra Gakkumdu sampai pada tingkat Kabupaten/Kota bisa terjadi komunikasi yang optimal dan efektif antara aparat penegak hukum yang didukung dengan niat yang sungguh-sungguh dalam menjalankan funsi sesuai dengan kewenangan dan kapasitas masing-masing.(02TM)