Ir. Beni Gasperz, MT |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Pasar Desa merupakan
salah satu kekayaan desa yang harus diberdayakan dan didayagunakan sebagai lembaga ekonomi desa yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Hal ini akan tercapai bila adanya komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat menyerahkan urusan pengelolaan pasar desa kepada pemerintah desa sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah desa, sehingga aparat pemerintah desa dapat mengelola sendiri pasar desanya secara ekonomis dan profesional, karena pasar desa merupakan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah desa yang nantinya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan serta menopang kebutuhan pemerintah desa.
Jika hal ini dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, otomatis akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Demikian sambutan tertulis Gubernur Maluku K. A. Ralahalu yang dibacakan oleh staf ahli bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir. Beni Gasperz, MT pada acara Rapat Evaluasi Pengelolaan Pasar Desa di Provinsi Maluku tahun 2013, bertempat di hotel Amans (5/06).
Menurut Gubernur, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, telah mengamanatkan bahwa pasar desa yang sudah dibangun dari dana Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota selambat–lambatnya 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka urusan pengelolaan pasar desa sudah harus diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa.
Pasar Desa merupakan pasar tradisional yang berkedudukan di desa, dan di kelola serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, oleh karena itu pembinaan dan pengembangan pasar desa sangat ditentukan oleh peran pemerintah desa, dan apabila pasar desa dapat dikelola serta dikembangkan dengan baik oleh pemerintah dan masyarakat desa, maka akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penguatan kapasitas pemerintah desa serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa yang berimplikasi pada peningkatan pendapatan pemerintah dan masyarakat desa.
Dengan adanya keterbatasan kewenangan pemerintah desa dalam pengelolaan pasar desa, maka perlu adanya peningkatan pemahaman bagi aparatur pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, sehingga pengelolaan pasar desa khususnya penyerahan urusan pengelolaan pasar desa dapat diserahkan kepada pemerintah desa sebagai aset desa yang selama ini masih dikelola oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemerintah Provinsi Maluku mendapat dukungan pembiayaan APBN Tugas Pembantuan tahun 2012 sebesar 115 juta rupiah dan telah dibangun satu unit pasar desa di desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, untuk itu Gubernur harapkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menyerahkan pengelolaan urusan pasar desa kepada pemerintah desa dan masyarakat desa Tamilouw, sedangkan pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Maluku mendapat dukungan pembiayaan APBN Tugas Pembantuan sebesar Rp. 803.000.000 untuk pembangunan pasar desa di Kabupaten Buru, SBB dan MBD, melalui Dana Dekonsentrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Maluku pada tahun 2013 mendapat dukungan pembiayaan APBN sebesar Rp. 14.885.410.000 pada 9 Kabupaten/Kota, yang sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi persiapan pembangunan.
Penyerahan pengelolaan pasar desa kepada pemerintah desa dan masyarakat desa harus dipersiapkan secara baik, khususnya dari aspek kapasitas pemerintah desa, karena kewenangan tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan sebaliknya Pemerintah Kabupaten/Kota berhak menarik atau menambah kewenangan dimaksud berdasarkan hasil evaluasi tehadap pelaksanaannya di tingkat desa.
Untuk itu, diperlukan sinergitas kebijakan penyerahan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemerintah desa, sehingga mempermudah fokus kapasitas pemerintahan desa yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, sekaligus sebagai prasyarat kesiapan pemerintah desa dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan.
Apabila semua ini dapat dilaksanakan dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Gubernur yakin pasar desa yang telah dan akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.(02TM)