AMBON Tribun-Maluku.Com, Pasar Desa untuk tahun 2012 lalu Badan Pemberdayaan Masyarakat –Pemerintahan Desa (BPM-PD) Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kementrian Dalam Negeri RI untuk mendapat satu unit pasar desa dengan dana dekon, sedangkan tahun 2013 direncanakan mendapat tiga unit.
Demikian keterangan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM-PD) Provinsi Maluku Rusdi Ambon, SE. M.Si kepada wartawan di Ambon.
Menurut Ambon, sejak tahun 2008 lalu pasar desa lebih banyak dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, dan sesuai dengan Permendagri nomor 42 tahun 2007 maka setelah 5 tahun pasar desa yang tadinya dikelola oleh Pemda Kabupaten/Kota sudah harus diserahkan ke desa untuk dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa.
Untuk itu maka Pemerintah Provinsi Maluku mensikapinya dengan membuat PERDA nomor 08 tahun 2011 terkait dengan 31 penyerahan urusan dan salah satunya adalah pasar desa.
Terkait dengan itu maka BPM-PD Provinsi Maluku melakukan rapat koordinasi dengan semua Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat-Pemerintahan Desa Kabupaten/Kota, untuk menindaklanjuti PERDA 08 tahun 2011, sehingga pasar desa harus diserahkan namun kalau belum alasannya apa.
Walaupun demikian pasar desa harus tetap diserahkan kepada desa untuk dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa,”tegas Ambon
Dikatakan, kewenangan penyerahan pasar desa berada pada Kabupaten/Kota sedangkan Provinsi mempunyai tugas sebagai pembinaan fasilitasi.(02TM)