Dia mengatakan, Kepentingan kabupaten/kota dalam pembangunan daerah merupakan patung hukum dalam perencanaan ruang wilayah untuk pembangunan di daerah kabupaten/kota. mewujudkan tercapainya visi dan misi pembangunan di daerah kabupaten/kota pemecahaan persoalan pengembangan wilayah, menjadi produk hukum untuk proses investasi pembangunan termasuk proses perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta mengoptimalisasi keterbatasan ketersediaan SDA.
Selain itu, kata Titaley menjelaskan, kepentingan masyarakat menurut Pasal 60 huruf a pnjelasan UU Penataan Ruang (PR) tahun 2007 diantaranya untuk menyelaraskan perkembangan penduduk dan kebutuhan kelengkapan sarana prasarana pada setiap kabupaten/kota, pengoptimalan keterbatasan ketersediaan sumber daya, pemecahan persoalan pengembangan wilayah dan memberikan akses untuk tindaklanjut aspirasi masyarakat.
“Maksudnya masyarakat dapat mengetahui rencana pemanfaatan ruang, pengendalian ruang dan pengelolaannya. kabupaten/kota melalui lembaran negara dan lembaran daerah serta pemasangan peta RTRW pada tempat umum, kantor kelurahan dan kantor yang secara fungsional menangani RTRW kabupaten,”ujar Titaley B