Agus Mustofa |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tingkat Provinsi Maluku yang dilaksanakan oleh Bawaslu semakin meningkatkan jalinan komunikasi dan senergitas antara unsur-unsur yang ada dalam Sentra Gakkumdu yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisisan dan Kejaksaan khususnya dalam mewujudkan perasamaan persepsi terhadap penanganan tindak pidana pemilu.
Demikian sambutan tertulis Kapolri Drs. Timur Pradopo Jenderal Polisi yang dibacakan Wadir Rekrimkum Polda Maluku Agus Mustofa pada acara Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD di Maluku tahun 2013 di hotel Amboina (2/06).
Menurut Kapolri, forum ini merupakan langkah yang tepat dan positif sebagai sarana untuk menunjukan tekat dan semangat kita bersama dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pemilu yang demokratis, aman dan lancar.
Pemilu mempunyai makna yang sangat strategis bagi sebuah negara yang demokratis kerana melalui pemilu kedaulatan rakyat dapat diwujudkan guna memilih menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa masyarakat, bangsa dan negara ini mencapai cita-cita dan tujuan nasional yang diinginkan.
Penyelenggaraan pemilu senantiasa diwarnai dengan adanya perselisihan, ketidakpuasan, kecurangan yang bermuara pada terjadinya kejahatan dan pelanggaran dalam pemilu.
Untuk menghadapi permasalahan ini maka diperlukan proses penegakan hukum yang terpadu, cepat, tepat dan efektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta tidak menimbulkan dampak lain yang akan mengganggu kondusifitas kamtibmas, demikian juga sebaliknya apabila penanganan terhadap tindak pidana pemilu di nilai lamban, tidak optimal serta tidak memberikan rasa keadilan, bahkan tidak profesional diyakini akan menimbulkan permasalahan baru seperti anarkhisme massa, serta bentuk-bentuk tindak kekerasan lainnya.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Sentra Gakkumdu beberapa waktu yang lalu antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan telah menjadi landasan bagi implementasi kerja sama diantara kita semua, guna menyamakan pola tindak serta pemahaman dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Melalui Sentra Gakkumdu diharapkan penyelesaian terhadap dugaan setiap tindak pidana pemilu yang terjadi akan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, hal ini mengingat waktu yang diberikan mulai dari tahap penerimaan laporan, penyidikan dan penuntutan sangat singkat sehingg diperlukan tindakan yang cermat, cepat dan koordinatif antara setiap petugas yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu.
Kapolri berharap agar petugas yang dilibatkan dalam operasionalisasi Sentra Gakkumdu harus memiliki kompetensi serta kapasitas yang memadai terutama kemampuan dalam penguasaan dan pemahaman semua perundang-undangan yang terkait dengan pemilu dan peraturan lainnya.
Perbedaan persepsi dan pemahaman serta hambatan lain yang dimungkinkan akan muncul selama dalam proses penegakan hukum tindak pidana pemilu maka melalui Sentra Gakkumdu akan terjalin koordinasi dan komunikasi yang efektif diantara jajaran Pengawas Pemilu, Polri dan Kejaksaan untuk secara bersama-sama bersinergi melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.
Kapolri berharap kepada peserta Rakor agar tingkatkan terus keterpaduan, kebersamaan, koordinasi dan komunikasi dalam forum Sentra Gakkumdu, adakan pertemuan secara periodik, rutin antara pengawas pemilu, penyidik polri dan unsur kejaksaan guna membahas secara teknis mekanisme yang tepat dalam penanganan tindak pidana pemilu dan lakukan pelatihan peningkatan kemampuan pengawas pemilu, penyidik dan penuntut tindak pidana pemilu secara periodic sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem penanganan tindak pidana pemilu yang profesional.(02TM)