Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Ros Far-Far dalam acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2012 Tentang Program Menuju Indonesia Hijau Dan Bimbingan Teknis Penyusunan Profil Pengelolaan Tutupan Vegetasi Provinsi Dan Kabupaten Se-Maluku di Hotel Marina, Selasa, 9 Juli.
Dijelaskan, untuk laju degrdasi hutan selama priode 2006-2011 mencapai 561,93 ha atau rata rata 93,65 ha per tahun dan deforestasi dan degradasi Hutan di Provinsi Maluku pada Tahun 2000-2009 berdasarkan data BPKH Wilayah IX Tahun 2011 menunjukan angka tertinggi deforestasi di dalam kawasan hutan yaitu di Kabupaten Buru termasuk Buru Selatan yakni 10.407 ha diikuti oleh Seram Bagian Barat 7.685 ha dan Maluku Tengah 6.422 ha.
“Deforestasi dan degradasi di Provinsi Maluku secara khusus di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah sesuai fakta dan data, harus menjadi pendorong bagi Pemerintah Daerah untuk menambah tutupan vegetasi di wilayahnya,” terangnya
Mengingat di Kabupaten SBB pernah mendapatkan penghargaan RAKSANIYATA atas keberhasilannya dalam upaya meningkatkan dan menambah tutupan Vegetasi. Yang mana, selama empat tahun berturut-turut Kabupaten SBB mendapatkan Trophi yaitu tahun 2007 – 2009 dan Piagam pada tahun 2010.
Sedangkan Kabupaten Maluku Tengah selama tiga kali berturut-turut yaitu pada tahun 2008 dan 2010 menerima Piagam sedangkan tahun 2009 menerima Trophi.
Oleh sebab itu, dengan program Menuju Indonesia Hijau (MIH) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni 2006 lalu, merupakan respon terhadap kondisi kualitas lingkungan yang cenderung memburuk dari waktu ke waktu. dan dianggap sebagai salah satu solusi guna memperkecil tingkat kerusakan hutan di daerah.
“Apalgi seiring dengan kerusakan hutan yang memburuk, diikuti dengan kejadian bencana yang semakin memprihatinkan seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan kekeringan,” kata Far-Far.
Guna mengurangi risiko bencana, diperluhkan upaya-upaya mempertahankan tutupan lahan berhutan yang tersisa dan melakukanpenanaman pohon di lahan kritis. Dan kesemuanya itu harus ditunjang dengan adanya status hukum jelas yang mengikat, sehingga kedepan tingkat kesadaran akan lingkungan hidup kian besar. Dan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masalah ini diadakannya sosialisasi tersebut. (TM-06)