Ambon: Sidang Sengketa Pilkada Maluku di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah berakhir hari ini, Selasa (30/07), siang.
Sidang gugatan sengketa Pilkada Maluku di pimpin langsung oleh Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Dalam keputusan akhir MK memenangkan gugatan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen-Daud Sangadji. MK juga kemudian memutusakan Pilkada ulang di kabupaten Seram Bagian Timur.
Amar Putusan MK itu juga membatalkan berita acara KPU Maluku serta membatalkan pula keputusan KPU Maluku yang memenangkan pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua ( SETIA) dan Abdullah Vanath-Martin Maspaitella ( DAMAI) pada Pilkada yang berlangsung tanggal 11 Juli 2013 lalu.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT