Keengganan Ralahalu dalam mengusulkan Djabumona, lantaran belum ada kepastian hukum tetap mengenai statusnya. Pasalnya Umar Djabumona, yang saat ini menjabat sebagai Plt Bupati Kepulauan Aru, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi APBD Kepulauan Aru 2011 dan dana penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Maluku pada 2011 senilai Rp4 miliar.
Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Maluku, Yusuf Putirulan, kepada wartawan di Kantor Gubernur, kemarin mengakui bahwa saat ini Pemprov Maluku telah menerima surat dari pusat terkait rencana pengusulan Umar Djabumona. Akan tetapi seperti apa kedepanyna, dirinya enggan menjelaskan lebih detail, Pemprov Maluku lebih memilih untuk mengikuti proses yang saat ini sementara berlangsung.
“Kita ikut saja segala proses yang ada. Kalau pa Djabumona sudah mendapat putusan hukum tetap, barulah Guebrnur mengusulkan ke Mendagri,” tandasnya sambil berlalu.
Menurutnya, pemerintah Provinsi Maluku sudah pernah mengusulkan pelaksana tugas (plt) Bupati Aru ke Mendagri, Gamawan Fauzi. Oleh sebab itu untuk persoalan pengusulan Bupati defenitif, alangkah baiknya menunggu putusan hukum tetap atas Umar Djabumona, sehingga kedepannya tidak terjadi pengusulan demi pengusulan. (TM-o6)