Ambon-Tribun-Maluku.com : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku masih menunggu petunjuk teknis peraturan pemerintah (PP) 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Kami masih menunggu petunjuk teknis tentang penerapan PP No.32 Tahun 2013 sebingga tidak salah menafsirkannya, terutama menyangkut penghapusan ujian nasional tingkat SD dan sederajat,” kata Kepala Dispora Maluku Semmy Risambessy di Ambon.
Dia mengakui telah mendengar informasi tersebut, tetapi belum memperoleh pemberitahuan resmi tentang penghapusan UN SD dan sederajat. “Jika UN SD dan sederajat dihapus, maka yang berlaku adalah sistem evaluasi pada semua jenjang pendidikan, baik sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten – kota maupun provinsi,” katanya.
Risambessy mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum mengambil langkah-langkah terkait pemberlakuan PP No.32/2013, karena masih menunggu keputusan dan petunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
“Kalau sudah ada juknisnya dari kemdikbud tentang pemberlakuan PP No.32/2013. barulah akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten – kota yang ada di Maluku,” jelasnya.
Ditambahkan, hasil UN tidak menjadi satu-satunya standar kelulusan siswa, karena juga ditentukan oleh proses belajar mengajar maupun tes setiap semester yang dibuktikan dengan hasil laporan pendidikan (TM-06)