“Kami telah memproses remisi khusus Natal tahun 2012 kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan guna memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI,” katanya saat memberikan sambutan dalam rangka pemberian remisi bagi 433 orang Napi di Maluku yang berpusat di Lapas Kelas II A Ambon, Sabtu.
Dia menjelaskan, ke – 15 Napi itu masing – masing dua orang tindak pidana Narkoba dan 13 lainnya tindak pidana Makar (RMS).
Karena itu, Juliasman meminta para Napi tersebut bersabar dan jangan khawatir sebab kalian sudah memenuhi syarat pengusulan untuk mendapatkan remisi khusus Natal.
Dia menjelaskan, pemberian remisi khusus Natal tahun 2012 bagi Napi yang tergolong dalam pasal 34 A Ayat (I) Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak dapat diberikan karena kendalanya terkait dengan persyaratan yang sulit dipenuhi, diantaranya surat yang berhubungan dengan penetapan dari instansi penegak hukum selama proses peradilan, syarat pembayaran uang pengganti serta syarakat kasus korupsi dan lainnya.
Sedangkan pemberian remisi terkait dengan HUT Kemerdekaan yang ke-68 tahun 2013 yang diserahkan langsung oleh Gubernur Maluku, Alber Karel Ralahalu di Lapas Ambon kepada 433 orang Napi itu 21 orang diantaranya mendapat remisi (RU II) atau langsung bebas.
Sedangkan 412 orang lainnya memperoleh remisi (RU I) dengan besar remisi bervariasi antara 1 – 6 bulan.
Juliasman pada kesempatan itu juga berpesan bahwa pemberian remisi ini karena bapa dan ibu para napi mau mengikuti aturan yang ada di lembaga permasyarakatan ini.
“Renungkan itu lalu bawakan di dalam doa dan mau merubah sikap dan perilaku, agar setelah keluar dari LP stempel atau cap sebagai narapidana tidak melekat setelah bebas nanti,”ujarnya.
Sumber : Antara