Ambon,Tribun-Maluku.com : Latupatti Kota Ambon saat ini dinilai Mandul dan Ibarat Pemadam kebakaran, karena Untuk melantik saniri lengkap bisa dilakukan oleh latupatti. Demikian penuturan Raja Negeri Urimessing, Jacobus Abner Alfons kepada wartawan pekan kemarin di kediamannya.
Ibarat sebagai alat pemadam kebakaran dikarenakan, dimana ada kepentingan tertentu digunakan, sesudah itu tidak dipakai lagi atau saat ini dikarenakan oleh Intervensi walikota .
Ia menambahkan kalau hasil pertemuan dengan dewan Kota komisi I yang didapatkan nantinya dewan kota akan mendesak dan mempertegas walikota untuk dalam waktu dekat segera melantik saniri lengkap Negeri urimessing.
Menurutnya dalam peraturan daerah 03 sampai dengan peraturan daerah 13 tentang pencalonan dan pemilihan kepala desa atau raja dan sebagainya, tidak pernah ada klausal yang memberikan kewenangan kepada walikota melantik saniri lengkap.
Untuk itu apabila penekanan dewan kepada walikota tidak mau melantik saniri lengkap maka dirinya akan bertindak sendiri untuk melantik saniri Lengkap negeri Urimessing. Saniri Latupati dan saniri negeri Lengkap sudah diberikan tugas Untuk melakukan hal-hal yang terkait bagaimana cara untuk negeri ini bisa berpacu kedepan.
Selama ini pemerintah kota atau Walikota belum melantik saniri Negeri Lengkap yang merupakan Dewan di Negeri yang nantinya setelah selesai membuat rancangan-rancangan negeri barulah disahkan oleh Saniri negeri Lengkap tersebut.
Menurutnya saat ini menjadi permasalahan tidak bias berbuat apa-apa karena Saniri lengkap belumlah dilantik. Untuk mengembalikan semua fungsi-fungsi tersebut, menurut Alfons, sudah menjadi tugas raja dan saniri raja Pati seperti Fungsi Dati Perintah, Dati raja.
Ditambahkan pula bagaimana mau mengembalikan fungsi-fungsi dati raja tersebut kalau Dati raja sudah di jual oleh pemerintahan raja yang lalu, hal ini dilihatnya pemerintahan dari status negeri diikembalikan ke desa Amburadul.
Dilain pihak juga ada saniri-saniri negeri yang sudah membuat kesalahan besar waktu jaman pemerintahan Tisera, yang pernah terjadi enam potong dusun dati yang mempunyai bukti-bukti yang tidak bias diganggu gugat oleh negeri, tetapi diangkat oleh Saniri negeri dan diberikan kepada orang lain atau raja disaat raja masih menjabat.
”Hal tersebut yang disebut oleh pengadilan sebagai komersialisasi jabatan, yaitu perbuatan melawan hukum,”ungkap Alfons.
Untuk saat ini harus koreksi kembali dan menjadi tanggung jawab dari saniri negeri lengkap apabila sudah dilantik oleh walikota, apabila belum dilantik oleh walikota maka ini merupakan kendala bagi negeri Urimessing untuk berkembang kedepan. (TM_05)