Bawaslu Maluku Lakukan Sidang Mediasi |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Sidang mediasi penyelesaian sengketa pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku bertempat di kantor Bawaslu Maluku (6/08) terhadap masalah antara Pemohon Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Kabupaten SBB dengan Termohon KPU Kabupaten SBB.
Sidang mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Dumas Maneri, SH, MH dan didampingi oleh 2 orang Pimpinan Bawaslu Lusi Peilouw, S.Pi, MM dan Fadli Silawane, S.Sos, M.Si.
Yang menjadi obyek dalam sidang mediasi itu adalah Surat Keputusan KPU Kabupaten SBB tanggal 13 Juni 2013 yang tidak mengakomodir Abdul Muthalib Kaisupi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD Kabupaten SBB Dapil 4 Kecamatan Huamual pada Pemilu Legislatif tahun 2014 nanti, karena diduga tidak mempunyai Ijasah Pendidikan Guru Agama.
Sidang tersebut selain dihadiri oleh Ketua dan Pimpinan Bawaslu Maluku, juga menghadirkan salah satu anggota Panwas Kabupaten SBB sebagai Mediator, Ketua DPC PPP Kabupaten SBB Abdul Muthalib Kaisupi yang didampingi oleh kuasa hukumnya Jakobis Sihaya, SH dan saksi-saksi Ismail Kaliki pegawai Kandepag Kota Ambon teman sekolah Kaisupi, Husein Wattimena dosen IAIN Ambon teman sekolah Kaisupi dan saksi ahli Kakanwil Agama Provinsi Maluku Drs. Mahyudin Latuconsina, MA dulunya sebagai dosen Kaisupi, serta Rusli Syauta Ketua KPU SBB, Jozef O.Pattipawaej anggota, Burhan Tubaka anggota dan Jafar Patty anggota.
Ada dua tahap penyelesai sengketa pemilu dalam sidang mediasi yaitu tahap musyawarah untuk mufakat dan tahap keputusan. Kalau tahap musyawarah untuk mufakat berhasil maka dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dari pihak Pemohon dan Termohon namun, dari hasil pantauan langsung Tribun-Maluku.Com adalah sidang mediasi tersebut berjalan lancar, aman dan tertib dan sidang sekitar 4 jam itu diakhiri dengan tidak ada kata mufakat oleh KPU SBB, sehingga Bawaslu Maluku akan melakukan sidang berikutnya (7/08) untuk masuk pada tahap keputusan.(02TM)