Ambon,Tribun-Maluku.com : Panitia Pengawas Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan, belum ada laporan resmi terkait tindakan teror maupun indikasi kriminal yang dilakukan pendukung pasangan tertentu menjelang pemilihan suara ulang (PSU) 11 September 2013.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Ridwan Bugis, dikonfirmasi Rabu (28/8) mengungkapkan itu menyusul adanya teror maupun tindakan kriminal terhadap tim Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA – TULUS) maupun Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) yang melakukan konsolidasi di SBT.
Aksi teror maupun indikasi tindakan kriminal diinformasikan dilakukan pendukung pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI).
Ridwan mengemukakan, Panwas SBT prokatif setelah mendengar informasi melakukan konfirmasi kebenaran peristiwa. Data dihimpun di lokasi peristiwa dibuat dalam bentuk kronologis, selanjutnya disampaikan ke Bawaslu Maluku.
“Kami proaktif menyikapi berbagai informasi dengan tujuan memelihara stabilitas keamanan kondusif dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan sebagaimana Pilkada putaran pertama 11 Juni 2013,” ujar Ridwan.
Panwas SBT, tambah Ridwan, memprioritaskan pendekatan persuasif yang tidak menyimpang dari ketentuan perundang – undangan dalam penertiban baliho, spanduk maupun atribut lainnya dari lima pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku.
“Kami tidak diinginkan pengalaman Pilkada putaran pertama sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) terpaksa memecat Ketua KPU dan Komisioner maupun Panwas SBT, termasuk MK memutuskan harus dilaksanakan PSU,” tegasnya.
Sebelumnya pasangan BETA – TULUS, MANDAT dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT. Begitu pun tingkat partisipasi mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP. (ant/tm)