Jakarta, Tribun-Maluku.com : Satgas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Dobo menangkap Mohamad Raharusun yang merupakan terpidana buronan kasus korupsi dana APBD Kabupaten Aru, Maluku. Dia dijemput paksa saat sedang dirawat di RSI Cempaka Putih, Jakarta.
“Diamankan di RSI Cempaka Putih, Paviliun Matahari II NO. 6 Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Selasa (27/8/2013).
Untung mengatakan Mohamad merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru. Dia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Maluku karena terbukti korupsi APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2005, 2006 dan 2007 senilai Rp 33 miliar.
“Dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT. Mal tertanggal 10 Juli 2012,” ujar Untung.
Putusan PT itu menguatkan putusan putusan PN Ambon tanggal 11 April 2012 Nomor: 277/Pid.B/2010/PN.AB. Dimana dalam amar putusan PT Maluku tersebut ditegaskan, Mohamad Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum dengan penjara delapan tahun, denda 200 juta subsider tiga bulan, dengan uang pengganti Rp 31.168. 617.719.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta benda dapat disita kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila yang bersangkutan tidak memiliki harta benda untuk disita maka akan diperpanjang hukuman penjaranya 3 tahun lagi,” ujar Untung.
Saat ini terpidana oleh satgas Kejagung dan satgas Kejari Dobo dibawa ke LP Sukamiskin untuk di eksekusi.(dtc/tm)