Ir. Maimuna Tualeka, M.Si |
AMBON Tribun-Maluku.Com, Data Puso (gagal panen) yang dimiliki Balai Proteksi Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku diperoleh dari petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), sehingga tingkat kebenarannya tidak bisa diragukan karena setiap 2 minggu petugas selalu melaporkan kondisi pertanaman.
Mekanisme untuk penetapan petani di Pulau Buru yang mengalami Puso sebagai calon penerima bantuan adalah: Seleksi calon petani dan calon lokasi penerima bantuan dilakukan berdasakan hasil indentifikasi dan verifikasi petani kelompok dengan kriterianya, petani betul-betul sesuai dengan kondisi lapangan dan lokisi.
Demikian keterangan Kepala Balai Proteksi Pertanian dan Peternakan Provinsi Maluku Ir. Maimuna Tualeka, M.Si kepada Tribun-Maluku.Com diruang kerjanya kemarin.
Menurut Tualeka, untuk menetapkan petani padi puso ada beberapa asas yaitu; Transparansi artinya setiap pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan harus dilaksanakan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak seperti Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mulai dari Persiapan, Pelaksanaan , Pengendalian, Evaluasi dan Laporan.
Asas Evektifitas dan Efisiensi artinya, dilakukan secara efektif sesuai dengan tujuan dan sasaran serta efisien dalam mekanisme pelaksanaan dan pengelolaan anggaran.
Asas Partisipatif dan asas Akuntabel yaitu harus bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara fisik.(02TM)