Ambon, Tribun-Maluku.Com : Peningkatan mutu pendidikan merupakan hal penting dalam pembangunan pendidikan sebagaimana diaamanatkan dalam undang-undang nomor 14 dan PP nomor 18 tahun 2005 tentang Sesdiknas dimana guru wajib memiliki standar kualifikasi akademik minimal S1 dan D IV.
Penegasan ini disampaikan Kadis Dikpora Provinsi Maluku Drs.S.Risambessy MM, saat membuka Bimbingan Teknis Musyawarah Guru Mata Pelajaran tingkat SMA,SMK serta Verifikasi Calon Penerima Bansos Guru dengan Dinas kabupaten, kota se Maluku, berlangsung di hotel Wijaya (26/8).
Dikatakan guna peningkatan kualifikasi akadeik dan kompetensi guru terprogram, diperlukan wadah pembinaan guru yang mandiri dan professional, seperti KKG dan MGMP.
Terkait dengan itu kata Rismabessy, pemerintah melalui dinas dikpora mengalokasikan dana termasuk didalamnya dana BOS guna membiayai kegiatan pendidikan meliputi pembangunan fisik,non fisik, peningkatan mutu guru agar professional dalam bidangnya.
Sehubungan dengan itu dinas dikpora melakukan Bimtek MGMP, guna meningkatkan kompetensi dengan berbagai mata pelajaran, agar dalam proses belajar mengajar sesuai dengan standar proses pembelajaran, termasuk harus menyusun RPP,Silabus, permata pelajaran guna proses belajar mengajar.
Sedangkan Verifikasi penerima Bansos, diarahkan untuk memasukan data, yang nantinya diseleksi mana yang sudah menerima bantuan dan mana yang belum, serta yang akan menerima bantuan untuk tahun depan berapa banyak, sesuai dengaan kuota yang sudah ditetapkan dari pusat tandas Risambessy. (TM.04).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT