Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menegah (Diskop UMKM) Kota Ambon berencana melakukan verifikasi koperasi yang tidak aktif.
“Setelah disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kami melakukan verifikasi koperasi yang tidak aktif,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Rulien Purmiasa di Ambon, Rabu..
Menurut dia, dari 736 koperasi di Ambon sebanyak 127 koperasi primer yang tercatat tidak lagi aktif menjalankan tugas.
Sebanyak 736 koperasi yang terdata merupakan kopersi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan dan masyarakat.
Rulien mengatakan bahwa koperasi primer yang tidak aktif itu akan dibubarkan dengan berita acara resmi. Koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan karena sebagai koperasi tidak memberikan perlindungan sebagai badan hukum, subjek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anggota.
Koperasi, lanjutnya, merupakan satu badan usaha mandiri yang mengembangkan dirinya sendiri sementara pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan fasilitator.
Ia menyatakan pihaknya bertugas melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih eksis terutama sisi manajemen dengan memberikan pelatihan atau bimbingan secara teknis.
“Koperasi yang selalu mengharapkan bantuan pemerintah pasti tidak akan bisa mandiri. Koperasi yang dikelola secara mandiri lebih eksis karena bisa mengembangkan usaha dengan menggalang kekuatan anggota,” katanya.
Rulien menambahkan disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka seluruh koperasi terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak diperbolehkan melayani anggota.
“Tidak ada lagi istilah melayani nasabah tetapi anggota. Kita akan melakukan sosialisasi setelah ada peraturan pelaksana dari pemerintah. Tetapi sebelum PP itu keluar, tentu tanggung jawab kita mengimplementasikan kepada masyarakat supaya tahu bahwa sudah ada UU Perkoperasian yang baru,” tandasnya.(tm/ant)