Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

DKPP Pecat Delapan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBT

Pewarta : Tribun Maluku
2 Agustus 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Jakarta, Tribun-Maluku.com : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi  pemberhentian tetap terhadap  delapan penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku, tadi siang (02/08) pukul 13.30.

Putusan disampaikan oleh ketua majelis Jimly Asshiddiqie didampingi empat anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait dan Valina Singka Subekti di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, No 14.

“DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Munir Rumadaul, Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata, Dien Kelilauw, Hamid Kerubun, M. Rum Rumaloat karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas ketua majelis Jimly Asshiddiqie.

Dalam sidang ini, pihak Teradunya 16 orang yaitu, Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MB Lailossa. Kemudian, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Munir Rumadaul dan empat anggotanya Ridwan Rumatiga, Sayuti Malik Hatala, Husen Faut, Kuba Rumata. Selain itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Dien Kelilauw,  dan dua anggotanya M Rum Rumalowat, Hamid Kerubun.

Lalu Ketua PPK Bula Kabupaten Seram Muhammad Yasin Kelderak, Ketua PPK Bula Barat Kabupaten SBT Amnun Naqib, Ketua PPK Gorong Timur Abdul Lulang, Ketua PPK Wakate Kabupaten SBT Suleman Musaad. Selanjutnya, Ketua Panwascam Werinama Kabupaten SBT Abdul Manaf Fau dan Ketua Panwascam Siwalalat Ardiansyach Wailissa.

Ada pun pihak pengadunya adalah Radiansyam dan delapan advokat selaku kuasa hukum dari Herman Adrian Koedoeboen, S.H., M.Si dan M. Daud Sangadji, S.E, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Periode 2013-2018.

DKPP menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ketua KPU Provinsi Maluku  H Jusuf Idrus Tatuhey dan anggota KPU Provinsi Maluku MG Lailossa. DKPP juga merehabilitasi nama baik Amnun Naqib, Abdul Lulang, Suleman Musaad, Abdul Manaf Fau, dan Ardiansyach Wailissa.  

ADVERTISEMENT

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” tandas Jimly.

Ada pun yang menjadi pokok pengaduannya, pihak Pengadu mendalilkan rekapitulasi suara yang berbeda antara saksi dari Pengadu dan KPU yang diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh KPU. Pokok pengaduan lainnya, Panwas setempat tidak mengindahkan pengaduan dari Pengadu.

Sebagaimana diketahui dalam sidang perdana Rabu (24/07), Radian Syam  membeberkan, pada saat dilaksanakan penghitungan suara di tingkat TPS pada 11 Juni 2013, telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif di lima kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur, yaitu Kecamatan Bula dan Kecamatan Bula Barat,  Kecamatan Wakate, Kecamatan Werinama dan Kecamatan Siwawalat.

ADVERTISEMENT

“Semua petugas KPPS tidak memberikan salinan model CKWKKPU Model C1KWKKPU dan lampiran model C1-KWK.KPU kepada para saksi Pengadu,” jelas dia.

Kemudian, lanjut pria berkulit putih itu, pada saat dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPS, juga terjadi kecurangan. Pihak PPS tidak pernah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

”Semua saksi Pengadu maupun saksi pasangan calon lain, kecuali saksi pasangan calon nomor urut 3, tidak pernah mendapatkan undangan maupun informasi dalam bentuk apapun mengenai kapan rekapitulasi,” beber pria berkaca mata tersebut.

Selanjutnya, pada saat dilaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Juni 2013, kecurangan terjadi di Kecamatan Bula, Bula Barat, Wrinama, Siwalalat, Wakate, dan Kelmuri. “Saksi-saki pengadu dihalang-halangi untuk menghadiri rapat rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya.

Dan pada saat rekapitulasi penghitungan suara,di tingkat KPU SBT, saksi Pengadu kembali menuntut agar Teradu KPU SBT melakukan rekapitulasi ulang hasil penghitungan saura dengan didasarkan lampiran C1-KWK.KPU.

“Seluruh saksi kecuali saksi nomor urut 3,  tidak diberikan salinan CKWK.KPU, model c1-KWK.KPU. Selain itu, para saksi tidak diundang pada saat rekapitulasi  di tingkat PPS, sehingga tidak memperoleh hasil rekapitulasi di tingkat PPS. Lalu, seluruh saksi pasangan calon, kecuali nomor urut tiga, tidak diberikan lampiran Model DA1.KWK-KPU,” ungkapnya.

Kemudian pihaknya mengadukan kepada Panwas SBT. Tetapi tidak ditindaklanjuti.

“ Panwas hanya mencatat tanpa diberi surat nomor aduan,” ujarnya.  

Pihaknya kemudian melaporkan kepada Bawaslu. Pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang intinya tetap meminta KPU Provinsi Maluku untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram. Namun rekomendasi dari Bawaslu tidak dihiraukan oleh KPU Provinsi. “Para Teradu Provinsi Maluku tetap bertahan dengan tetap mengesahkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Maluku ke dalam berita acara tertanggal 2 Juli 2013,” beber dia.

Ketua KPU Provinsi Maluku H Jusuf Idrus Tatuhey menjelaskan undang-undang tidak memberikan ruang untuk melakukan penghitungan ulang. Hasil rekapitulasi suara harus tetap dilaksanakan dengan berita acara dari 11 Kabupaten yang ada di Provinsi Maluku termasuk di dalamnya KPU Kabupaten Seram Bagian Timur. “Untuk itu, kami tetapkan perolehan suara masing-masing paslon berdasarkan penghitungan suara di 11 Kabupaten,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur Muh. Munir Rumadaul membatah bila pihaknya melakukan rekapitulasi suara diam-diam sebagaimana diadukan Pengadu. Pada saat penghitungan suara, tidak ada pihak saksi baik dari tingkat PPS, PPK. “Para saksi tidak hadir,” ujarnya.

Kemudian, Ketua Panwaslu Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Din Kelilau pun membatah bila pihaknya tidak menindaklanjuti pengaduan Pengadu. “Kami telah menindaklanjuti dan membuat berita acara. Namun tidak bisa ditindaklanjuti karena alat buktinya tidak kuat,” akunya

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BNPB RI Serahkan Bantuan ke Kota Ambon

Berita Selanjutnya

BNPB RI Lakukan Kajian di Negeri Lima

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Kantongi Ijin EUA dari BPOM, Pendistribusian Vaksin Dilaksanakan Besok

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.