Menurutnya di satu sisi pihaknya akan menuntut dan memperjuangkan hak-haknya sebagai pemilik atas lahan tersebut dan di pihak lain pula mereka akan melindungi warga OSM dan itu sudah merupakan harga Mati.
”Kita harus melindungi sesuatu yang benar, sesuatu yang tertekan dan tidak mempunyai kekuatan, tetapi harus melalui koridor-koridor hokum yang ada, dan tidak ada membuat cara-cara yang salah untuk mendapatkan sesuatu, tidak, tetap melalui koridor hokum,” ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan Hubungan antara intervensi I dengan intervensi II menurut Alfons, kalau keduanya mempunyai fungsi yang sangat berbeda dimana kalau Intervensi II berdiri secara pribadi dimana sebagai pemilik /ahli waris, sementara Intervensi I berdiri atas nama Negeri Urimessing.
Untuk itu kalau ada pemikiran akan ada apanya antara Intervensi I dan II sebenarnya tidak menjadi persoalan, karena di satu pihak Penggugat Intervensi I berdiri sebagai seorang kepala desa atau raja mempunyai kewenangan ataupun kekuasaan di desa tetapi Sebagai Penggugat Intervensi II berdiri sebagai Pribadi.(TM_05)