Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum menambah satu kursi DPRD Provinsi Maluku untuk Daerah Pemilihan I yang meliputi Kota Ambon pada Pemilu 2014 karena jumlah penduduk wilayah itu lebih dari 300.000 orang.
Penambahan satu kursi DPRD Provinsi Maluku untuk Dapil I itu berdasarkan keputusan KPU Nomor 22/Kpts/KPU/ tertanggal 9 Maret 2013, kata Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey ketika dikonfirmasi di Ambon, Selasa.
Ia menegaskan bahwa bertambahnya kursi di Dapil I karena jumlah penduduk di Kota Ambon lebih dari 300.000 jiwa sebagaimana yang termaktub di dalam Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
“Jadi, kursi wilayah Kota Ambon untuk Pemilu 2014 menjadi sembilan dari sebelumnya delapan kursi legislatif,” katanya menandaskan.
Seluruhnya ada 118 caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014 yang tercantum dalam Dapil I. Di antara mereka terdapat sembilan “muka lama” atau anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009–2014, termasuk mereka yang menjadi anggota Dewan melalui penggantian antarwaktu (PAW) seperti Dra. Maria Mail/Saptenno dari Partai Golkar yang menggantikan Richard Louhenapessy yang menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016.
Partai Golkar pada periode 2009–2014 menempatkan dua wakil di DPRD Provinsi Maluku. Satu lainnya adalah Abraham Malioy, S.H.
Satu kader Partai Golkar yang merupakan “muka lama” masuk Dapil I adalah Richard Rahakbauw,S.H. Dia pada periode 2009–2014 berasal dari Dapil VI meliputi Kabuaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru.
PDI Perjuangan masih menempatkan dua “muka lama”, yakni Drs. Lucjy Wattimury, M.Si. dan Ir. Thoyhend Sahureka, M.T.
Marcus Pentury, S.E.,M.H. dari Partai Demokrat, Ketua DPW PPP Syarif Hadler, Syaid Mudzakir Assagaff, Lc. dari PKS, serta Ayu Hindun Hasanusi,S.Sos dari Partai Hanura.
Dapil I keterwakilan perempuan dari masing-masing parpol memenuhi keterwakilan dan penempatannya lebih dari 33,3 persen.
Menyinggung soal dapil lainnya terjadi pengurangan kursi, Idrus menjelaskan bahwa di Dapil V meliputi wilayah Seram Bagian Timur (SBT) dari empat menjadi tiga, sedangkan Dapil VII (Maluku Tenggara Barat dan Maluku Barat Daya) dari enam menjadi lima.
Dapil VI: Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dan Kepulauan Aru bertambah menjadi delapan dari sebelumnya tujuh kursi.
Jumlah anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014–2019 tidak bertambah, yakni tetap 45 orang karena (DAK2) yang diserahkan Pemprov setempat pada tanggal 6 Desember 2012 sebanyak 1.866.248 jiwa. (ant/tm)