Ambon,Tribun-Maluku.com : Komisi C DPRD Maluku selaku komisi yang membidangi soal infrastruktur dan pembangunan di Maluku, dijadwalkan akan mengkonsultasikan 2 perda milik daerah Maluku ke pemerintah pusat pada Jumat 23 Agustus mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun, surat sudah dilayangkan ke pemerintah pusat cq Kementrian perdagangan dan perindustrian untuk mengkonsultasikan kedua perda dimaksud.
Perda yang akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat antara lain Perda Perlindungan,Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Maluku serta Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Maluku. (TM-06)