Ambon, Tribun-Maluku.com : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengingatkan tim sukses calon gubernur dan wagub agar menyiapkan 281 saksi untuk ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur.
“Kami minta para tim sukses dari lima pasangan calon kepala daerah menyiapkan saksi guna disebarkan di 281 TPS di Kabupaten SBT karena kami tidak mau terkena sentil lagi, apalagi sudah jaminan dari Wakapolda Maluku bahwa tidak akan ada lagi intimidasi,” kata Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey di Ambon, Kamis.
Para saksi ini harus berada di setiap TPS mulai dari kegiatan pencoblosan sampai proses penandatanganan berita acara dan penyerahan formulir C1 kepada masing-masing saksi dan pengawas lapangan.
Idrus mengtakan bahwa KPU sejak tanggal 19 Agustus telah menetapkan jadwal PSU di Kabupaten SBT yang berlangsung tanggal 11 September 2013, namun sudah didahului dengan proses pencetakan logistik PSU sepertu surat suara, undangan dan sebagainya.
KPU Maluku juga akan melakukan bimbingan tekhnis untuk seluruh PPK dan PPS di Kabupaten SBT dan jadwalnya sudah jalan sampai hari pemungutan suara ulang dilaksnakan.
“Ada empat titik yang kami sudah tetapkan antara lain di Bula, Ibu Kota kabupaten, Werinama, Geser serta Gorom termasuk Wakate,” katanya.
Mengingat keterbatasan jumlah komisioner di KPU provinsi yang hanya empat orang anggota ditambah satu ketua, maka dua orang anggota KPU Kabupaten Maluku Tengah juga dilibatkan untuk membantu menangani kegiatan bimtek khususnya di Wakate karena letaknya sangat jauh dari ibu kota kabupaten.
KPU provinsi mengambil alih proses PSU di Kabupaten SBT setelah ketua dan empat anggota KPU kaupaten diberhentikan.
Untuk itu, sejak tanggal 21 Agustus 2013 kemarin seluruh komisioner KPU provinsi hijrah ke Bula untuk melakukan tugas penetapan DCT sebanyak 294 calon anggota DPRD Kabupaten SBT untuk pileg 2014, terdiri dari 186 laki-laki dan 108 perempuan.
“Selanjutnya, kami akan melakukan tugas lain yang bukan disebut pemutakhiran data serta penyusunan daftar pemilih ulang sebab kami tidak diperintahkan untuk itu dan jaminannya ada diatur dalam pasal 35 peraturan KPU nomor 12 tahun 2010,” jelas Idrus.
Kecuali jika terdapat nama pemilih ganda atau sudah meninggal dunia maka namanya langsung dicoret.
“Jadi sekali lagi kami katakan tidak ada pemutakhiran data pemilih dan pemilih tetap 89.639 sehingga kalau ada yang meninggal dunia atau data ganda nantinya dikurangi,” ujar Idrus. (ant/tm)