Ambon, Tribun-Maluku.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Idrus Tatuhey menyatakan tidak benar kabar yang berkembang tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seram Bagian Timur direvisi menjelang pemilihan suara ulang 11 September 2013.
“Itu hanya isu murahan yang sengaja dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mendiskreditkan KPU,” katanya, ketika dikonfirmasi, Senin.
Apalagi dan ketentuan perundang – undangan tidak dicantumkan adanya revisi DPT.
“Hanya ada penyusunan dan pemutahiran data, baik itu berkaitan dengan Pilkada putaran pertama maupun kedua,” ujar Idrus.
Karena itu, masyarakat jangan terprovokasi dengan isu murahan karena untuk kepentingan Pilkada putaran kedua saja tidak dilakukan revisi DPT. Apalagi hanya PSU sehingga tidak perlu terprovokasi isu menyesatkan tersebut.
DPT SBT telah ditetapkan sebanyak 89.639 orang yang tersebar di 281 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jadi berbagai persiapan untuk menyelenggarakan PSU sedang dimantapkan sehingga menjelang 11 September 2013 rampung dan lima pasangan Gubernur – Wagub Maluku silahkan berproses untuk menarik simpati hati pemilih di sana,” ujar Idrus.
KPU Maluku diputuskan KPU Pusat menyelenggarakan PSU karena Ketua dan Komisioner maupun Panwas SBT dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang di Jakarta 2 Agustus 2013.
Begitu pun lima dari 10 anggota KPU SBT terseleksi telah menjadi PNS di sana sehingga tidak bisa menyelengarakan Pemilu.
“Kami siap menyelenggarakan PSU secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang – undangan dan tidak terpengaruh dengan putusan MK maupun DKPP,” kata Idrus.
Sebelumnya majelis hakim MK di Jakarta 30 Juli 2013 memutuskan Pilkada Maluku ulang di SBT berdasarkan gugatan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) yang teregistrasi dengan No.No.94/PHPU.D – VII/2013.
Pasangan Mandat juga mengajukan gugatan keberatan terhadap keputusan KPU Maluku nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 tentang hasil pleno rekapitulasi Pilkada ke DKPP bersama tiga kandidat Cagub-Cawagub Maluku lainnya.
Pasangan MANDAT, Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa( BETA – TULUS) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT. Begitu pun tingkat partisipasi mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath – Marthen Maspaitella(DAMAI) dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff – Zeth Sahuburua(SETIA) 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk Pilkada putaran kedua.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.
Sumber : Antara