Ambon,Tribun-Maluku.Com : Polemik tentang sering terlambatnya Walikota Ambon dalam pembayaran uang tunjangan sertifikasi guru semakin menggejolak sementara di sisi lain Walikota sering dianggap melecehkan profesi guru sehingga sebaiknya guru menggugat Walikota Ambon ke Pengadilan negeri Ambon. Demikian antara lain penegasan Prof. Dr. (HC). S.D. Nuniary, M.Min, kepada wartawan di kediamannya beberapa waktu lalu.
Di satu sisi uang tunjangan sertifikasi adalah haknya guru sementara di lain pihak Walikota Ambon memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dimana jika tidak menandatangani berkas maka uang tersebut tidak akan datang dari pusat.
Dikatakan, seharusnya sebagai Walikota Louhenapessy tidak boleh marah karena anak-anak punya keluhan dia harus tampung dan melihat sebab-sebab apa yang menjadi kendala sehingga guru-guru tidak merasa puas dengan pelayanan tunjangan sertifikasi profesi.
“Jadi apakah Walikota marah dan tersinggung itu bukan Walikota yang baik, karena dia Wali,”, kata Nuniary sambil menambahkan di sisi lain bisa saja terjadi karena Walikota memikirkan berbagai macam masalah yang terjadi di kota Ambon belakangan ini.
Terkait dengan itu, kata Nuniary Walikota Ambon memiliki kedudukan sebagai Hak kuasa pengguna anggaran jadi jika dia tidak menandatangani berkasnya maka uang tidak masuk dari Jakarta. Itu berarti, Walikota marah dan tersinggung atas desakan para guru itu menandakan manajemen di bawahnya tidak beres.
Kata Nuniary, tuntutan dari para guru itu juga adalah wajar mengingat bahwa tujuan dari pemberian tunjangan sertifikasi guru itu mengandung dua tujuan yakni menambah kemaslahatan dan kesejahteraan guru dengan alas an jika guru sejahtera maka akan meningkatkan pelayananan dan peningkatan kualitas sebagai guru.
Oleh sebab itu ia menilai seharusnya dua hal yang berjalan seimbang sehingga dikasih tunjangan itu wajar, akan tetapi Walikota menunjukan sikap sebagai kuasa yang menentukan merah atau putih berbagai kebijakan di kota Ambon.
Tetapi menurut Nuniary, Walikota ataupun Kepala Dinas, Guru ataupun siapa saja di kota Ambon dan Indonesia sekalipun harus taat di bawah hukum dan UU dan jika telah diproses ke pengadilan dan jika telah diputuskan bahwa dia bersalah maka dia harus tunduk kepada hukum dan UU.
Oleh sebab itu dirinya mengusulkan dua pilihan saja, yakni pilihan pertama gugat saja Walikota ke Pengadilan dengan tuntutan perbuatan melawan Hukum dengan mengacu pada UU nomor 15 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Sementara alternatif yang kedua, menurut Nuniary adalah paling kurang PGRI memprakarsai sebuah lokakarya untuk mendisikusikan, mengumpulkan pendapat dari berbagai narasumber dan mengajukan konsep pemecahan masalah tunjangan profesi guru kepada Walikota dan Bupati seluruh Maluku.(TM_05)