Ambon, Tribun-Maluku.com : Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, minta klarifikasi dari komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) setempat terkait jadwal penyaluran logistik menjelang pemilihan suara ulang(PSU) diputuskan 11 September 2013.
“Kami sudah menyampaikan surat ke Komisioner KPU untuk mengklarifikasi penyaluran logistik PSU yang dijadwalkan 1 – 10 September 2013,” kata Ketua Panwas SBT, Saleh Tianotak, Jumat (30/8).
Kenyataannya logistik PSU telah tiba di SBT dengan memanfaatkan jasa kapal laut pada 29 Agustus 2013.
Sedangkan memanfaatkan jasa Angkot melalui jalan trans Seram tiba,Jumat(30/8).
“Jadi Komisioner KPU harus mengklarifikasinya agar tidak menjadi masalah yang kemungkinan mengakibatkan hasil PSU berbuntut penyelesaiannya kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana Pilkada putaran pertama 11 Juni 2014,” ujarnya.
Apalagi, penyaluran logistik tersebut tidak menyertakan Panwas SBT untuk mengawalnya guna mengantisipasi berbagai kecurigaan dari lima pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku periode 2013 – 2018, termasuk partai politik (Parpol) pengusung maupun simpatisannya.
Saleh mengemukakan, sedang menyiapkan laporan mengenai perkembangan maupun persiapan menjelang PSU untuk disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah(FKPD) Maluku dijadwalkan berkunjung ke SBT 31 Agustus 2013.
“Kami harus kerja transparan sesuai ketentuan perundang – undangan dengan mengacu dari Pilkada Maluku putaran pertama karena Panwas maupun Ketua dan Komisioner KPU SBT berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dipecat tertanggal 2 Agustus 2013,” tegasnya.
Sebelumnya Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey menyatakan, pengadaan perlengkapan logistik untuk PSU di SBT dijadwalkan 20-31 Agustus 2013.
Pendistribusian perlengkapan logistik sampai ke tingkat Kelompok Pemungutan Suara (KPPS) pada 1-10 September 2013.
KPU Maluku juga memandang perlu untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) kepada aparat penyelenggaraan mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPPS serta pelantikan Ketua PPK satu kecamatan pada 25-31 Agustus.
“Terpenting juga lima pasangan Gubernur – Wagub Maluku agar menempatkan saksinya pada 281 TPS di Kabupaten SBT dengan terlebih dahulu harus memberikan Bimtek supaya bisa mengetahui tugasnya. Jangan takut sebab jika ada intimidasi maka setiap TPS itu ada polisi. Lapor saja polisi jika ada intimidasi,” tandas Idrus.
Disinggung surat suara, dia menjelaskan, KPU Maluku telah menarik sisa Pilkada putaran pertama dari delapan kabupaten dan dua kota yang ternyata sebanyak 71.924 lembar.
“Jadi tinggal mencetak 21.000 surat suara karena dibutuhkan 91.880 lembar,” kata Idrus.
Dia mengemukakan, KPU Maluku secara bergilir berkantor di Bula sejak 22 Agustus 2013 karena berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Pusat.
PSU di SBT berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta 30 Juli 2013.
Sebelumnya pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT), Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa(BETA – TULUS) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT. Begitu pun tingkat partisipasi mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff – Zeth Sahuburua (SETIA) 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.(ant/tm)