Ambon, Tribun-Maluku.com – DPC PDIP Seram Bagian Timur (SBT) optimistis pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) bakal meraih suara signifikan saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur – Wagub Maluku dilaksanakan di daerah tersebut.
“Kami telah melakukan konsolidasi hingga ke tingkat anak ranting, menyusul evaluasi perolehan suara pasca-pilkada Maluku 11 Juni 2013, kata Ketua DPC PDI SBT Jusuf Paitaha di Ambon, Kamis.
Ditemui usai berkoordinasi dengan Ketua DPD PDIP Maluku Karel Albert Ralahalu, Jusuf menyatakan perolehan suara pasangan “MANDAT” saat Pilkada 11 Juni 2013 yang hanya 2.375 itu direkayasa.
“Jadi saatnya konsolidasi diintensifkan dari tingkat DPC hingga ke anak ranting agar memperoleh suara signifikan saat PSU di SBT sehingga mendukung pasangan MANDAT lolos ke putaran kedua,” ujar Jusuf.
Salah satu Wakil Ketua DPRD SBT itu mengharapkan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Panwas berlaku jujur dan adil agar pemiihan Gubernur – Wagub di sana tidak lagi bermasalah sebagaimana hasil pemilihan 11 Juni 2013.
Begitu pun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun para PNS tidak lagi berpolitik praktis karena Bupati SBT, Abdullah Vanath adalah calon Gubernur berpasangan dengan Marthen Jonas Maspaitella dipromosikan “DAMAI”.
“Belajarlah dari keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan harus dilakukan PSU di SBT maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecet Ketua – Komosioner KPU serta Panwas setempat,” kata Jusuf.
Disinggung strategi untuk meraih suara signifikan, dia mengemukan, itu tidak bisa dipublikasikan sebelum jadwal PSU ditetapkan oleh KPU Maluku.
“Terpenting konsolidasi internal PDI SBT intensif dilakukan dengan tujuan pasangan MANDAT merah suara signifikan agar masuk Pilkada putaran kedua, selanjutnya Herman – Daud terpilih memimpin Maluku lima tahun ke depan,” tegas Jusuf.
Pasangan MANDAT bersama Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa( BETA – TULUS) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT. Begitu pun tingkat partisipasi mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff – Zeth Sahuburua(SETIA) 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.
Sumber : Antara