Ambon, Tribun-Maluku.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tingkat ibu kota provinsi saat ini hanya bersifat sementara karena UU memerintahkan keberadaan pengadilan itu di tingkat kabupaten/kota sesuai ketersediaan tenaga hakim tipikor.
“Pembukaan Pengadilan Tipikor di tingkat ibu kota provinsi itu hanya bersifat sementara sesuai ketentuan surat edaran Mahkamah Agung, meski UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor mengharuskan pembentukan di semua kabupaten/kota,” kata Humas Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Gleny de Fretes, di Ambon, Kamis.
Pengadilan Tipikor di Provinsi Maluku untuk sementara waktu juga belum bisa diregionalisasikan, karena terbatasnya jumlah tenaga hakim tipikor yang saat ini baru terdapat dua orang.
Gleny mengatakan untuk membuka kantor Pengadilan Tipikor secara regional juga tidak mudah karena harus ada landasan hukum yang mengaturnya, terutama dari Mahkamah Agung.
Di satu sisi, keberadaan Pengadilan Tipikor di ibu kota provinsi memang jadi kendala tersendiri bagi penyidik yang membutuhkan dukungan anggaran untuk membawa para terdakwa dan saksi dari berbagai daerah (kabupaten/kota) yang letaknya cukup jauh.
Tapi untuk sementara, penanganan kasus-kasus korupsi oleh majelis hakim tipikor di ibu kota provinsi saat ini cukup efektif karena semua kasusnya disidangkan di Kota Ambon.
“Katakanlah kalau dibuka Pengadilan Tipikor yang sifatnya regional saat ini lalu hakim harus pergi ke Kota Tual, maka kasus yang ditangani di sana akan membutuhkan waktu lama dan jumlah hakim masih terbatas, sementara masih banyak perkara tipikor di ibu kota provinsi yang juga memerlukan penanganan secara cepat,” katanya.
Kondisi geografis Maluku yang terdiri dari pulau dan laut membuat pihak kejaksaan mengharapkan adanya regionalisasi Pengadilan Tipikor, agar penanganan berbagai kasus dugaan korupsi yang tersebar pada 11 kabupaten dan kota tidak mengalami keterlambatan dan lebih efisien.
“Minimal wilayah Maluku dibagi dalam dua atau tiga peradilan tipikor seperti Kota Ambon, Masohi di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Tual atau Kabupaten Maluku Tenggara,” katanya.
Namun, keterbatasan tenaga jaksa penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku maupun jumlah majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon juga menjadi kendala tersendiri.
Sumber : Antara