Ambon, Tribun-Maluku.com : Tanggal pemilihan ulang Gubernur Maluku dan wakil gubernur Maluku periode 2013-2018 di Kabupaten SBT sesuai keputusan MK adalah 60 hari dan diperkirakan awal September, namun tanggalnya belum bisa ditetapkan karena masih menunggu hasil koordinasi KPU provinsi dengan KPU pusat. Demikian penyampaian Anggota KPU Devisi data dan Humas Provinsi Maluku Musa Toekan kepada wartawan di ruang kerjanya.
Menurutnya, setelah nantinya mendapatkan hasil konsultasi dengan KPU Pusat, barulah pihaknya mengadakan rapat untuk membahas terkait dengan persiapan-persiapan pemungutan suara ulang. Dengan demikian untuk itu persiapan logistic haruslah disiapkan, serta bimbingan teknis kepada penyelenggara agar tidak lagi terjadi kecurangan-kecurangan.
Terkait dengan kecurangan-kecurangan yang terjadi di SBT menurut Toekan kalau seluruh komisioner atau anggota KPU Kabupaten sudah diberhentikan oleh DKP, tetapi pemberhentian tetap tersebut menunggu keputusan KPU Provinsi.
“Sekembalinya ini KPU Provinsi akan menerbitkan SK Pemberhentian Tetap karena KPU Provinsi yang mengangkat mereka,”ujarnya.
Sementara terkait dengan pembentukan KPU SBT yang baru, belumlah diketahui ataupun akan diambil alih oleh KPU Provinsi untuk penyelenggaraan Pilgub di SBT, karena persoalan yang krusial disana bukan hanya Pilgub saja, tetapi tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan legislatif.
Dia menambahkan, akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh komisoner kabupaten terkait dengan persiapan pengumuman DPHP dan para operator, untuk membahas persiapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan yang diumumkan seluruh kabupaten seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan tanggal 16 nanti.(TM_05)