Ambon, Tribun-Maluku.com : Oknum PNS yang terlibat politik menjelang pemilihan suara ulang (PSU) di Seram Bagian Timur (SBT) 11 September 2013 seharusnya ditindak tegas karena menyalahi ketentuan perundang-undangan, hal ini dikatakan Calon Gubernur Said Assagaff di Ambon, Kamis.
“Bupati SBT, Abdullah Vanath juga menjadi calon Gubernur. Berarti oknum stafnya harus ditindak karena perbuatan mereka diindikasikan telah menyalahi ketentuan undang-undang, baik soal kepegawaian maupun Pemilu,” tandasnya
Apalagi, berdasarkan laporan tim pemenangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT) dan Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa( BETA – TULUS), baik ke Polda maupun Bawaslu Maluku ternyata oknum PNS terlibat tindak kekerasan dan teror.
Menurut Said yang juga Wagub Maluku, Bupati SBT harus belajar dari keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta 30 Juli 2013 yang menyelenggarakan PSU di sana. Begitu pun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua dan Komisioner maupun Panwas SBT.
“Itu khan terjadi penyimpangan ketentuan perundang – undangan. Apalagi diputuskan MK sehingga jangan lagi terulang menjelang dan saat PSU karena bila terjadi, maka pasti diproses hukum,” tegasnya.
Tim kuasa hukum MANDAT telah melaporkan tindakan penganiayaan terhadap Iwan Syauta yang menjadi saksi pasangan MANDAT di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana laporan ke Direktorat Reserse dan Kriminal( Ditreskrim) di Ambon 5 Agustus 2013.
Pelaku yang dilaporkan diidentifikasi oknum pegawai kecamatan Siwalet, Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Mirfan Kaplale dan kawan – kawan.
Korbannya dipukul pada 4 Agustus 2013 sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr.M. Haulussy Ambon.
Sedangkan kuasa hukum tim “BETA – TULUS” melapor ke Polda Maluku atas pelemparan penginapan Resto dengan batu yang ditempati Cawagub Hendrik dan tim pemenangan saat melaksanakan konsolidasi di Bula, ibu kota Kabupaten SBT sejak Kamis(15/8) malam hingga Jumat (16/8) dinihari.
Laporan dengan dugaan adanya keterlibatan Camat Bula, Kabupaten SBT, Jafar El, yang diindikasikan sebagai aktor penyulut emosi massa.
Oknum PNS di Bula, Dullah Palembang dan seorang pengusaha, Rais Walla juga ikut dilaporkan ke Bawaslu.
Sebelumnya pasangan MANDAT, BETA – TULUS dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku karena terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT. Begitu pun tingkat partisipasi mencapai 97,5 persen dan kesalahan hanya 0,5 persen.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan DAMAI dengan 65. 818 suara, disusul Said Assagaff – Zeth Sahuburua(SETIA) 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada dengan tenggat waktu penyelenggaraan 61 hari.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP. (ant/tm)