Ambon,Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu akhirnya buka mulut dan menepis semua informasi publik yang menilainya secara diam-diam telah merekomendasikan beberapa nama siluman kepada Mendagri untuk dijadikan carateker jelang akhir masa jabatan kepemimpinannya bersama Said Assagaff selaku Wakil Gubernur Maluku yang akan berakhir pada tanggal 15 September mendatang.
“Saya tidak pernah merekomendasikan nama apapun ke Mendagri untuk dijadikan sebagai carateker di Provinsi Maluku apabila hari dimana masa jabatan saya berakhir,”bantah Ralahalu kepada wartawan di Ambon, Jumat (30/8) disela-sela peninjauannya ke Gedung Gereja Maranatha.
Dirinya mengatakan, soal kedudukan karateker di Provinsi Maluku nantinya merupakan kewenangan pemerintah pusat nantinya untuk menunjukkan siapa yang berhak menjadi sosok carateker menggantikannya.
Sementara itu, Aggota DPRD Provinsi Maluku sebelumnya mengemukakan tiga pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan satu pejabat daerah biasanya berpeluang ditunjuk Mendagri menjadi pelaksana tugas atau Plt Gubernur Maluku sesuai yang diatur dalam undang-undang.
“Mereka adalah Irjen Depdagri, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Kesbanglinmas Kementerian Dalam Negeri serta Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku yang berpeluang diangkat menjadi karateker gubernur, tapi untuk Provinsi Maluku sejauh ini belum ada petunjuk resmi dari kementerian,” kata anggota Komisi A DPRD Maluku Luthfi Sanaki di Ambon, Senin.
Penjelasan Luthfi terkait dengan akan berakhirnya masa jabatan pasangan Gubernur dan Wagub Maluku Karel Albert Ralahalu-Said Assagaff yang tersisa 18 hari.
Luthfi mengatakan, pasangan Ralahalu-Assagaff yang dalam pilkada lima tahun lalu maju dengan sebutan `Rasa` akan mengakhiri masa jabatan mereka pada tanggal 15 September 2013, sementara proses pemilihan gubernur dan wagub periode 2013-2018 belum berakhir.
“Kita masih harus menunggu pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tanggal 11 September mendatang, kemudian akan dilanjutkan lagi dengan pilkada putaran kedua yang tentunya membutuhkan waktu lama,” katanya.
PSU pada 12 kecamatan di Kabupaten SBT terkait keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan pilkada yang diajukan empat dari lima pasangan cagub/cawagub atas keputusan KPU Maluku karena sejumlah pelanggaran di SBT.
Sedangkan pilkada putaran kedua harus dilakukan setelah lima pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan 9 Juni 2013 lalu tidak ada yang meraih dukungan 30 persen plus satu suara pemilih.
“Kewenangan menunjuk karateker gubernur ada di tangan Mendagri dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku memberikan peluang terhadap empat pejabat dimaksud, jadi kita tunggu saja kebijakan pemerintah pusat ke depan,” katanya. (tm-06 )