Untuk itu menurutnya harus banyak penyadaran hukum terhadap banyak orang, karena ternyata banyak sarjana hukum selama ini belum memahami dan mengerti hukum aacara, seperti yang terjadi pada saat siding yang dilaksanakan siang tadi.
Menurutnya kalau sidang yang dilaksanakan tadi tersebut adalah tanggapan terhadap Intervensi yang nantinya Hakim akan memberikan putusan sela apakah intervensi pertama dan kedua yang diberikan oleh penggugat kepada tergugat tersebut diterima atau tidak. Tetapi dari tergugat sudah langsung masuk kepada pokok perkara yang sudah langsung membicarakan pasal perpasal dan kepemilikan yang sah sementara untuk saat ini masih pada putusan terima atau tidaknya intervensi yang diberikan penggugat kepada tergugat.
Dengan penyampaian yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat, tersebut pihaknya sudah bisa mengetahui strategi apa yang sudah dipersiapkan oleh tergugat, sehingga pihaknya sudah bisa mempersiapkan antisipasinya.
“Ada bagusnya dengan strategi mereka yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum tergugat sehingga kita sudah bisa mempersiapkan peluru untuk mengkanter mereka,”ungkap Waelaruny.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lili Nuraini, Hakim Anggota Betsi Matuankota dan Ahmad Bukowi tersebut untuk membahas terima atau tidaknya intervensi oleh Penggugat yakni Masyarakat OSM dan Pemerintah Negeri Urimessing terhadap Kodam XVI Pattimura, tetapi disalah artikan oleh Kuasa hukum tergugat karena langsung masuk pada inti Sementara intervensi yang diberikan itu ditdak diterima oleh tergugat karena menurut tergugat sebaiknya tidak dilakukan intervensi melainkan menggugat secara sendiri-sendiri karena proses persidangan warga OSM dan tergugat Kodam XVI Patimura sementara berlangsung. (TM_05)