Asisten III Kota Ambon Romeo Soplanit saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Jumat (30/8) mengatakan dirinya belum menerima laporan tentang penyelewengan dana DAK yang dilakukan oleh mantan Kepala SD Negeri 16 yang sekarang menjadi PLT SD negeri 56 Poka, Dinansyah Tahapary.
Soplanit sempat heran kenapa inspektorat tidak langsung memberikan jawaban tentang hasil temuan inspektorat kepada wartawan bahkan harus mengalihkan kepada dirinya selaku asisten III yang tidak mengetahui tentang persoalan yang terjadi.
Untuk diketahui, sebelumnya didepan wartawan, Inspektorat Kota Ambon, Jack Talahattu beberapa waktu lalu lewat ponsel menghubungi Kepala BKD, Beny Selano yang memberi jawaban bahwa laporan tentang tindakan penyelewengan tersebut telah disampaikan kepada asisten III, namun hal tersebut dibantah oleh Asisten III sambil meminta wartawan agar bersabar karena dirinya akan menggelar rapat kordinasi dengan Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan Kota Ambon terlebih dahulu.
Menariknya lagi, Kepala BKD Kota Ambon Beny Selano yang juga dikonfirmasi diruang kerja sebelumnya mengatakan dirinya belum mengetahui tentang tindakan penyelewengan yang dilakukan Dinansyah Tahaparry dan mengarahkan wartawan menemui asisten III.
Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kalau Dinansyah Tahaparry pernah melakukan penyelewengan terhadap dana DAK 2009-2010, sedangkan pengusulan yang bersangkutan menjadi PLT di SD 56 dilakukan oleh pihak sekolah.
Pengusulan Dinansyah sebagai PLT dari sekolah, karena penilaian dari sekolah terhadap guru, kalau korupsi kita belum tahu,”ujarnya.
Ia menambahkan kalau temuan-temuan inspektorat pastinya ada tindak lanjut dan semua temuan BPK akan masuk ke dinas, jadi apabila ada temuan tersebut pastinya ada tindak lanjutnya.
Meskipun demikian Kainama berjanji akan menindak yang bersangkutan jika terbukti benar telah melakukan penyelewengan Dana DAK sesuai dengan temuan dari Inspektorat Kota Ambon.
Sementara itu informasi yang dihimpun oleh media menyebutkan kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh tahapary mantan kepala sekolah SD 16 ini sengaja ditutupi oleh sejumlah pihak.
Mantan Kepsek SD Negeri 16 ini sengaja diangkat kembali menjadi PLT, Meskipun pernah dihukum dengan pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah SD 16 lantaran ketahuan dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman 3 bulan penjara tetapi tidak masuk kurungan melainkan menjalani masa percobaan selama enam bulan. (TM-05).