Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

Terkait Laporan Penyelewengan Dana DAK, Pejabat Pemkot Ambon Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab

Pewarta : Tribun Maluku
30 Agustus 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Ambon, Tribun-Maluku.com : Meskipun penggunaan Dana DAK tahun 2009-2010 dari mantan kepala sekolah SD negeri 16 Ambon yang kini beralih menjadi PLT SD Negeri 56 Poka namun kasus penggunaan dana DAK tersebut sangat tersimpan rapi di tangan Inspektorat Kota Ambon serta BKD Kota bahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota sehingga Laporannya tidak disampaikan kepada Asisten III Sekot Ambon.

Asisten III Kota Ambon Romeo Soplanit saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Jumat (30/8) mengatakan dirinya belum menerima laporan tentang penyelewengan dana DAK yang dilakukan oleh mantan Kepala SD Negeri 16 yang sekarang menjadi PLT SD negeri 56 Poka, Dinansyah Tahapary.

Soplanit sempat heran kenapa inspektorat tidak langsung memberikan jawaban tentang hasil temuan inspektorat kepada wartawan bahkan harus mengalihkan kepada dirinya selaku asisten III yang tidak mengetahui tentang persoalan yang terjadi.

Untuk diketahui, sebelumnya didepan wartawan, Inspektorat Kota Ambon, Jack Talahattu beberapa waktu lalu lewat ponsel menghubungi Kepala BKD, Beny Selano yang memberi jawaban bahwa laporan tentang tindakan penyelewengan tersebut telah disampaikan kepada asisten III, namun hal tersebut dibantah oleh Asisten III sambil meminta wartawan agar bersabar karena dirinya akan menggelar rapat kordinasi dengan Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan Kota Ambon terlebih dahulu.

Menariknya lagi, Kepala BKD Kota Ambon Beny Selano yang juga dikonfirmasi diruang kerja sebelumnya mengatakan dirinya belum mengetahui tentang tindakan penyelewengan yang dilakukan Dinansyah Tahaparry dan mengarahkan wartawan menemui asisten III.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui kalau Dinansyah Tahaparry pernah melakukan penyelewengan terhadap dana DAK 2009-2010, sedangkan pengusulan yang bersangkutan menjadi PLT di SD 56 dilakukan oleh pihak sekolah.

Pengusulan Dinansyah sebagai PLT dari sekolah, karena penilaian dari sekolah terhadap guru, kalau korupsi kita belum tahu,”ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan kalau temuan-temuan inspektorat pastinya ada tindak lanjut dan semua temuan BPK akan masuk ke dinas, jadi apabila ada temuan tersebut pastinya ada tindak lanjutnya.

Meskipun demikian Kainama berjanji akan menindak yang bersangkutan jika terbukti benar telah melakukan penyelewengan Dana DAK sesuai dengan temuan dari Inspektorat Kota Ambon.

Sementara itu informasi yang dihimpun oleh media menyebutkan kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh tahapary mantan kepala sekolah SD 16 ini sengaja ditutupi oleh sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

Mantan Kepsek SD Negeri 16 ini sengaja diangkat kembali menjadi PLT, Meskipun pernah dihukum dengan pencopotan jabatan sebagai kepala sekolah SD 16 lantaran ketahuan dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman 3 bulan penjara tetapi tidak masuk kurungan melainkan menjalani masa percobaan selama enam bulan. (TM-05).

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.65607128.166419
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PU Promal dan Djakarta Baru Penyebab Putusnya Jalan ke BTN Hative Kecil

Berita Selanjutnya

Gubernur Optimis Rehab Gereja Maranatha Selesai Tepat Waktu

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Cegah Covid-19, Lanal Aru Sosialisasi Prokes Bagi Nelayan di Dobo

Sangadji : Kinerja Burhan Waliulu di Tahun 2020 Memuaskan

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Staf Kena Covid-19, Kantor Pos Tual Tak Tutup

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Jelang HUT Imigrasi ke 71, Kanwil Hukham Maluku, Gelar Berbagai Kegiatan

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Pemohon Eksekusi Putusan 62, Tetap Menunggu Eksekusi Dati Kate-Kate

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Cegah Covid, SMA Negeri Malra Terapkan Tiga Model Pembelajaran

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

Komisi I DPRD, Diminta Jeli Ambil Keputusan Pembayaran Lahan RSUD

DPC Granat Ragukan Kerja BNN Tual

DPC Granat Ragukan Kerja BNN Tual

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.