Ambon, Tribun-Maluku.Com : Pilkada di kabupaten SBT ditetapkan agar dilakukan pemilihan ulang, mengingat salah satu kandidat cagub dan cawagub yang menamakan dirinya DAMAI banyak melakukan pelanggaran dalam pilkada tersebut, kendati DAMAI ditetapkan untuk lolos ke putaran kedua.
Terkait dengan pemilhan ulang di SBT, tudingan dan dugaan dari berbagai kalangan termasuk dari para kandidat cagub dan cawagub pilkada di Maluku, yang mengatakan SETIA sebagai kandidat cagub dan cawagub yang mengatur lolosnya Damai keputaran kedua itu tidak benar. Penegasan ini disampaikan sekretaris Golkar kota Ambon Nalles Lakotani saat ditemui Tribun-Maluku.com (21/8).
Dijelaskan, pilkada yang berlangsung di SBT itu bukan wilayah pemilihan dari kandidat Setia, sehingga tidak benar ada pengaturan yang dilakukan pihak Setia untuk dapat meloloskan kandidat Damai untuk lolos keputaran kedua.
“ini sesuatu hal yang naïf dan perlu dibuktikan serta sulit untuk dipertanggung jawabkan kepada publik, mengingat kasus pilkada itu sendiri terjadi di Seram Bagian Timur (SBT) bukan terjadi diwilayah pemilahan yang lain seperti di kota Ambon”, tandasnya (TM.04).