Dalam mediasinya para demonstran menuntut janji Jefri Pattiasina sewaktu berkunjung ke Tehoru, dimana komitmennya dengan Muspika dan Camat Tehorru dimana sudah dijanjikan oleh Kepala balai jalan akan membantu untuk menyelesaikan proyek jalan dan Jembatan Kawanua di tehoru. Jembatan kawanua bukanlah kewenangan APBD Kabupaten tetapi merupakan bagian inisiatif pemerintah Maluku Tengah untuk membuka keterisolasian wilayah-wilayah didaerah Seram Selatan karena bagian seram selatan adalah penyangga ekonomi untuk provinsi Maluku.
Menurut Ismail, Jembatan Kawanua merupakan Bagian dari Multi Year tetapi sampai sekarang ini belumlah terealisasi pembangunannya karena dengan anggaran yang cukup besar. Sementara itu menurut Jurmin salah satu pemuda Teluti kalau Camat Tehoru Teluti telah empat kali mengirimkan surat ke Balai Jalan dan Jembatan tetapi sampai saat ini tidaklah ada satupun balasan.
KTU BPJN Wilayah IX Sadrak Ayal kepada para demonstran mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka masyarakat dianjurkan untuk menyurat ke Bupati kalau memang pemerintah Kabupaten tidak mempunyai dana barulah pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan menyurati ke kementrian, apakah bisa dialihkan transit barulah ditangani oleh Balai Jalan..
Sementara itu menurut Jefri Wattimury kepada Wartawan usai menerima demonstran menyampaikan kalau demonstrasi tersebut berfokus pada jembatan Waikawanua yang terletak di atas ruas jalan srategis Nasional.
Balai mempunyai tanggung jawab penuh di jalan Nasional, sementara ruas Strategis jalan nasional tersebut kalau ada dana barulah dibantu dan itu bukan merupakan tanggung jawab penuh balai.
Dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan Jembatan waikawanua bukan dilakukan oleh Balai tetapi oleh PU Kabupaten dan tidak mungkin Balai mengambil alih tanggung jawab Jembatan kawanua dengan panjang kurang lebih 400 meter dengan 78 bentangan. Dari 7 bentang tersebut ada dua bentang yang jatuh , maka dengan kondisi dua bentang yang jatuh tersebut maka tidak mungkin balai mengambil alih pelaksanaan.
Ditakutkan bangunan bawah jatuh kembali, seharusnya pemerintah tingkat dua yang harus menyelesaikan pekerjaan tersebut sampai tuntas.
Ditambahkan pula kalau sisi tanggung jawab tidak akanmungkin menyambung pekerjaan tersebut, kalau mungkin pastinya akan dilakukan pembangunan mulai dari awal tidaklah bisa menyambung pekerjaan orang lain karena sangat beresiko.
“Kalau kita melanjutkan itu sama dengan bunuh diri saja,”ungkap Watimury.
Ia menambahkan kewenangan balai hanya sampai pada pembangunan jalan Haya sampai pada Masohi karena merupakan ruas jalan nasional, sementara haya sampai Teluti itu merupakan ruas jalan strategis nasional yang secara legal provinsi atau kabupaten. (TM_05)