Demikian pernyataan Kuasa Insedentil Intervensi II Evans Reynold Alfons kepada wartawan Usai Sidang Sengketa Lahan OSM Selasa (3/9) yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Menurut Alfons kalau dirinya merasa sangat menyesal kalau pada persidangan itu kuasa hukum penggugat juga membawa-bawa nama Wattimena, yang berarti dinilainya untuk saat ini Watimena yang juga diperjuangkan oleh kuasa hukum penggugat meskipun yang bersangkutan termasuk dalam pihak yang berperkara nomor 54 yang sementara di Gelar di Pengadilan Negeri Ambon saat ini.
Untuk itu dirinya menilai kalau saat ini pasti ada permainan di belakang layar oleh Kuasa hukum penggugat.
”Ada apa di belakang ini,? Saya memvonis ada tendensus lain disitu untuk itu saya menyarankan jangan mereka bermain di belakang layar, untuk itu masuklah sebagai penggugat,”ujarnya.
Menurutnya dari pengalaman yang dipelajari dan diikuti, keluarga Wattimena dalam persidangan terkait lahan tidak ada yang pernah menang dan dirinya siap untuk menerima gugatan dari keluarga Wattimena, karena tidak pernah mengakui sebagai pemilik dan tidak pernah mau melibatkan, tetapi kalau mengklaim sebagai pemilik silakan menggugat.
Dia menambahkan kalau penggugat harus bisa membedakan kalau Jacobus Abner Alfons dalam Intervensi I berstatus sebagai raja Urimessing dan Jacobus Abner Alfons dalam status pribadi pada Intervensi II selaku pemilik 20 potong Dati yang yang dulu pernah dikepalai oleh S. Stefanus Wattimena.
Sebagai kuasa hukum Insedentil Intervensi II, dirinya merasa geli dengan jawaban kuasa hukum penggugat, karena itu menjadi pertanyaan bagi dirinya ada tendensus apa dibalik jawaban tersebut.
Selain itu terkait kepemilikan 20 potong dati, menurut Alfons, kuasa hukum penggugat harus lebih jeli mempelajari berbagai bukti ataupun status dari kepala dati barulah masuk ke jawaban tersebut, tetapi menurutnya akan dijawab nantinya didalam jawaban pada sidang berikutnya.(TM-05)