Ambon, Tribun-Maluku.com : Tim Asistensi Pengawasan Bawaslu Pusat memantau pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) Gubernur – Wagub Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
“Dua anggota tim Bawaslu Pusat memantau di Kota Bula, ibu kota Kabupaten SBT pada Rabu (11/9) dengan meninjau sejumlah tempat pemungutan suara (TPS),” kata Devisi Penanganan Pelanggaran Panwas SBT, Ridwan Bugis, Kamis (12/9).
Pemantauan ini menindaklajuti majelis hakim Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT.
Begitu pun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang di Jakarta 2 Agustus 2013, memecat Panwas serta Ketua dan Komisioner KPU SBT.
“Jadi Panwas SBT, Bawaslu Maluku dan Tim Bawaslu Pusat sedang merekapitulasi temuan maupun pelanggaran untuk menjadi bahan pertimbangan bagi MK untuk memutuskan gugatan Pilkada Maluku,” ujar Ridwan.
Begitu pun, kemungkinan ada laporan pelanggaran maupun penyimpangan dari tim sukses pasangan Cagub – cawagub Maluku 2013 – 2018.
Terpenting, lanjutnya, laporan penyimpangan akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan perundang – undangan sehingga PSU tidak bermasalah sebagaimana Pilkada Maluku pada 11 Juni 2013.
“Pastinya PSU berlangsung aman sehingga stabilitas keamanan terpelihara kondusif dan soal perolehan suaranya itu kewenangan KPU Maluku yang diputuskan KPU Pusat menyelenggarakannya,” kata Ridwan.
“Damai” Unggul
Data KPU Maluku hingga Rabu(11/9) malam, pasangan Abdullah Vanath – Marthen Maspaitella (Damai) mengungguli sementara perolehan suara PSU dengan meraih 22.141 suara.
Data sementara yang masuk sebanyak 25.923 orang tercatat pasangan Said Assagaff – Zeth Sahubura (Setia) berada di peringkat kedua dengan 2.308 suara disusul Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (Mandat) 981 suara.
Sedangkan pasangan Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa( Beta – Tulus) meraih 347 suara dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mendapatkan 146 suara.
Sementara daftar pemilih tetap (DPT) sebelum terkoreksi adalah 89.639 pemilih yang tersebar di 182 TPS.
KPU Maluku melakukan koreksi terhadap DPT SBT sebanyak lebih dari 3.000 orang.
Rinciannya sekitar 2.500 pemilih terkoreksi saat Pilkada putaran pertama pada 11 Juni 2013 berumur di bawah 17 tahun, sedangkan berumur lebih dari 90 tahun sekitar 500 orang dan nama ganda lebih dari 900 orang. (ant/tm)