Ambon, Tribun-Maluku.com : Pasangan Abdullah Vanath-Marthen Maspaitella atau “Damai” unggul sementara dalam pemilihan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Maluku di Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu (11/9).
Ketua KPU Maluku Idrus Tatuhey yang dikonfirmasi ke Bula, ibu kota Kabupaten SBT, Rabu malam, mengatakan hingga pukul 20.25 WIT dari 108 tempat pemungutan suara(TPS) yang masuk pasangan Damai tercatat meraih 22.141 suara.
Data sementara yang masuk sebanyak 25.923 orang tercatat pasangan Said Assagaff-Zeth Sahubura (Setia) berada di peringkat kedua dengan 2.308 suara disusul Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat) 981 suara.
Pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa(Beta-Tulus) meraih 347 suara dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (Bobara) mendapatkan 146 suara.
Sementara daftar pemilih tetap (DPT) sebelum terkoreksi adalah 89.639 pemilih yang tersebar di 182 TPS.
KPU Maluku diputuskan KPU Pusat menyelenggarakan pemilihan suara ulang karena Ketua dan Komisioner maupun Panwas SBT dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang di Jakarta 2 Agustus 2013.
Begitu pun lima dari 10 anggota KPU SBT terseleksi telah menjadi PNS di sana sehingga tidak bisa menyelengarakan Pemilu.
KPU Maluku melakukan koreksi terhadap DPT SBT sebanyak lebih dari 3.000 orang.
Rinciannya sekitar 2.500 pemilih terkoreksi saat Pilkada putaran pertama pada 11 Juni 2013 berumur di bawah 17 tahun, sedangkan berumur lebih dari 90 tahun sekitar 500 orang dan nama ganda lebih dari 900 orang.
Idrus memastikan, pelaksanaan PSU berlangsung aman dan lancar di 12 kecamatan di SBT.
“Terpenting PSU berlangsung aman dan lancar. Soal perolehan suara nantinya dihitung secara berjenjang dengan ketentuan hasilnya harus dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhir September 2013,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juli 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari DPT sebanyak 1.186.631 orang dengan pasangan Damai meraih 205.685 suara atau 23,56 persen dan Setia memperoleh 198.466 suara (22,74 persen).
Kedua pasangan ini sebenarnya diputuskan KPU Maluku berhak masuk putaran kedua.
Sedangkan pasangan Mandat memperoleh 188.224 suara (21,57 persen), Beta-Tulus meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan Bobara mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
Sementara rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku di SBT dimenangkan pasangan Damai dengan 65. 818 suara, Setia 14.799 suara, Beta-Tulus 2.657 suara, Mandat 2.375 suara dan Bobara hanya 1.396 suara.
Sayangnya pasangan Mandat mengajukan gugatan ke MK yang saat sidang di Jakarta pada 30 Juli 2013 memutuskan harus dilakukan pemilihan suara ulang di SBT.
Pasangan “Beta-Tulus” dan “Bobara” juga mengajukan gugatan ke MK dan majelis hakim saat sidang 30 Juli 2013 memutuskan perkaranya diputus setelah menerima laporan hasil pemilihan suara ulang di SBT paling lambat 24 September 2013.(ant/tm)