Dikatakan Gusti, PN dalam hal ini juga diminta untuk secepatnya memberikan keputusan lantaran PN tidak bisa memberikan Fatwa dan putusan.
“PN tidak bisa memberikan fatwa atau apapun, masalah ini seharusnya dikembalikan ke internal partai untuk kemudian diputuskan,”jelasnya.
Menurutnya, PN Ambon bisa mengambil putusan sela yang menerangkan putusan tersebut tidak diterima dan dikembalikan ke internal partai sehingga masalah ini tidak melebar.
“Bagi saya hanya satu, PN Ambon mengambil putusan sela yang mengisyaratkan penolakan atas perkara tersebut sehingga perkara dapat dikembalikan ke internal partai untuk diselesaikan,”tandasnya. (TM-06)