Ambon,Tribun-Maluku.com : DPRD Kota Ambon melalui Komisi III sedang menggodok satu rancangan peraturan daerah tentang bangunan gedung.
“Perda bangunan gedung ini sangat penting bagi satu daerah, karena bisa mengatur bangunan-bangunan yang ada di daerah tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Rofik Afifudin di Ambon, Selasa.
Diperkirakan sebelum bulan Desember sudah bisa selesai, lanjutnya, karena Perda ini apabila nanti hingga akhir bulan Desember belum bisa ditetapkan maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum lewat Dirjen Panca Karya tidak akan memberikan anggaran kepada daerah yang belum memiliki Perda bangunan gedung.
Rofik menjelaskan, Komisi III sudah menemui Dirjen Panca Karya guna melakukan koordinasi sebab Kota Ambon ini sudah masuk dalam program pendampingan Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.
Menurutnya, selama ini di DPRD Kota Ambon belum ada satupun yang namanya Perda bangunan gedung, karena itu Komisi III tidak bisa menunggu terlalu lama dan telah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Kota Ambon Reinhard Toumahuw agar Perda Bangunan gedung menjadi hak inisiatif DPRD Kota Ambon.
Karena itu Komisi III akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Tata kota.
“Yang jelas kami akan bekerja setelah masa sidang kedua selesai mengingat Pantia Khusus (Pansus) baru dibentuk,”ujaqrnya.
Dia menjelaskan, Perda itu akan mengatur apa saja terkait bangunan gedung termasuk pertokoan, swalayan dan lainnya termasuk tinggi bangunan yang akan dibangun.
“Kami belum punya Perda itu, sebab memang Kota Ambon belum memiliki Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ada selama ini yakni Perda retribusi IMB, dan selama ini digunakan hanya peraturan Wali Kota untuk mendirikan bangunan,”katanya.
Karena itu Komisi juga meminta kepada Dinas Tata Kota Ambon agar dalam mengeluarkan IMB harus selektif, karena selama ini ijin diberikan pada tempat yang tidak tepat dan masyarakat yang selalu dirugikan.
Karena itu kalau ada masyarakat yang ada untuk meminta IMB maka Dinas punya kewajiban ketika permohonan dari masyarakat itu ternyata lokasi rawan bencana maka harus ada alasan agar masyarakat bisa paham dan mengerti bahwa memang lokasi ini tidak bisa dibangun, jangan hanya mengejar PAD lalu memberikan saja, kata Rofik.(ant/tm)