Ambon, Tribun-Maluku.com : Dana operasional panitia pengawas (Panwas) Seram Bagian Timur (SBT) yang dialokasikan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku untuk kegiatan pemilihan Gubernur dan Wagub 2013 – 2018 telah habis.
Ketua Panwas SBT, Saleh Tianotak, dihubungi dari Ambon, Rabu (4/9), membenarkan dana operasonal berasal dari APBD Maluku itu habis terhitung 31 Juli 2013.
“Saya dan dua rekan Panwas SBT lainnya dipilih, selanjutnya dilantik di Ambon pada 13 Agustus 2013. Namun, setelah mengecek ke bendahara ternyata dananya habis,” ujarnya.
Tiga anggota Panwas SBT baru itu dipilih setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) dalam sidang di Jakarta pada 2 Agustus 2013 memutuskan memecat Panwas serta Ketua dan Komisioner KPU setempat karena dinilai mengakibatkan terjadinya berbagai penyimpangan saat Pilkada putaran pertama 11 Juni 2013.
“Panwas bekerja menjelang pemilihan suara ulang (PSU) pada 11 September 2013 dengan memanfaatkan sisa anggaran yang dialokasikan Pemkab SBT yang jumlahnya relatif minim,” kata Saleh.
Ia menyatakan permasalahan itu telah dilaporkan kepada Gubernur Karel Albert Ralahalu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) saat mereka berkunjung ke Bula, ibu kota Kabupaten SBT 31 Agustus 2013.
Saat itu Gubernur dan Ketua DPRD Maluku Fatani Sohilauw berjanji akan membantu dana operasional dalam rangka menyukseskan PSU di SBT yang memiliki 281 tempat pemungutan suara(TPS) tersebar di 15 kecamatan.
“Kami harapkan Gubernur dan Ketua DPRD Maluku menindaklanjuti janji bantuan dana tersebut karena strategis dalam menunjang kegiatan pengawasan 1di 5 kecamatan yang sebagian besar harus memanfaatkan jasa transportasi laut,” kata Saleh.
Untuk diketahui, PSU di SBT diputuskan Mahkamah Konstitusi setelah memeriksa gugatan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji(MANDAT), Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa( BETA – TULUS) dan Jacobus Puttileihalat- Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) terkait rekapitulasi perhitungan suara, baik oleh KPU SBT maupun Maluku dan menemukan bukti telah terjadi sejumlah penyimpangan.
Gugatan ini didukung rekomendasi Bawaslu Maluku yang memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT.
SBT memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 89.639 pemilih yang tersebar di 281 TPS.
Rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Maluku 11 Juli 2113 di SBT dimenangkan pasangan Abdullah Vanath – Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dengan 65.818 suara, disusul Said Assagaff – Zeth Sahuburua(SETIA) 14.799 suara, BETA – TULUS 2.657 suara, MANDAT 2.375 suara dan BOBARA hanya 1.396 suara.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.
Sementara itu, KPU Provinsi Maluku, Selasa (3/9) menemukan adanya kesalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
KPU Maluku menemukan sebanyak 1.838 pemilihan ganda dalam DPT SBT yang berjumlah 89.639.
Selain pemilih ganda dengan nama dan tanggal lahir yang sama yang tersebar pada 12 kecamatan di kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa itu, KPU Maluku juga menemukan pemilih berusia 90 tahun keatas sebanyak 574 pemilih dan berumur dibawah 17 tahun sebanyak 2.269 pemilih.(ant/tm)