Ambon.Tribun-Maluku.com : Sesuai Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan pramuka mengisyaratkan gerakan pramuka terutama diMaluku harus ditingkatkan perannya secara maksimal, guna membina kaum muda Indonesia menjadi kader pembangunan yang handal dimasa depan. Penegasan ini disampaikan wakil sekretaris Kwartir Gerakan Pramuka (KGP) Cabang Maluku Yosep Banea saat ditemui Tribun-Maluku.com dikantor walikota (7/9).
Dia mengatakan untuk menuju kearah itu perlu dilakukan berbagai pelatihan yang dilaksanakan digugus depan, mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA sampai keperguruan tinggi, termasuk yang berada dilingkungan komunitas dimasyarakat, mengingat undang-undang tersebut mengatur dimana gugus depan itu berada di pendidikan formal, termasuk didalamnya komunitas yang sampai saat ini belum berjalan secara baik
Kendala pemahaman tentang KGP tersebut dimasyarakat, untuk dapat menerima kehadiran Kuwartir Gerakan Pramuka (KGP) dilingkugannya karena minimnya bahkan tidak adanya Pembina KGP, jika ada itupun mereka memiliki peran ganda yakni sebagai guru atau jabatan lainnya tandas Banea.
Dia juga menyatakan KGP sesuatu yang langka, dimana pada awalnya berada di komunitas masyarakat, namun setelah melewati tahun tujuh puluhan KGP itu sendiri dialihkan berada dibawah pendidikan formal yang berpangkalan disetiap sekolah yang merupakan kelengkapan dari pendidikan formal, dengan dikoordiner masing-masing Kuwartir Gerakan Pramuka (KGP).
Adanya undang-undang, nomor 12 pihak Kemendiknas, merasa terpanggil bahwa pendidikan kepanduan ini adalah bagian dari pendidikan yang ada di Indonesia dan ditempatkan sebagai pendidikan ekstra kurikuler untuk melengkapi pendidikan formal. tandas Banea(TM.04).