Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

Gubernur Maluku Akan Disomasi KNPI

Pewarta : Tribun Maluku
6 September 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu akan disomasi DPD KNPI setempat sehubungan pembebasan Alwiyah F.Alaydrus,SH.MH dari jabatannya sebagai Kabag Peraturan Perundang - Undangan Biro Hukum dan HAM Setda Maluku.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu akan disomasi DPD KNPI setempat sehubungan dengan pembebasan Alwiyah F.Alaydrus,SH.MH dari jabatannya sebagai Kabag Peraturan Perundang – Undangan Biro Hukum dan HAM Setda Maluku.

“Kami telah menyampaikan pernyataan sikap kesiapan mengajukan somasi terhadap Gubernur kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, kemarin(Kamis),” kata Sekretaris DPD KNPI Maluku, Victor Peilouw, di Ambon, Jumat (6/9).

Sikap tersebut ditempuh karena Alwiyah adalah Wakil Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan DPD KNPI Maluku dan pembebasannya dari jabatan dinilai tidak prosedural.

Alwiyah semula diduga terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Sally Alydrus terhadap Rachmatia Souisa tertanggal 23 Maret 2013, namun Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Maluku tertanggal 29 Agustus 2013 telah menetapkannya hanya sebagai saksi.

Sebaliknya, Gubernur membebaskan Alwiyah dari jabatannya dengan alasan bersangkutan pada 31 Mei 2001c karena dianggap melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010.

Keputusan Gubernur yang ditetapkan sampai dengan Oktober 2013 berlaku enam bulan dan setelah itu dapat diangkat kembali dalam jabatan sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.

Gubernur membebaskan Alwiyah berdasarkan hasil pemeriksaan BKD Setda Maluku 27 Maret 2013 dan hasil rapat tim penegakan disiplin Pemprov Maluku 6 April 2013. Pertimbangan pemeriksa BKD Maluku ternyata Alwiyah diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rachmatia Souisa.

Begitu pun surat Ditreskrimum Polda Maluku, baik tertanggal 8 Mei maupun 13 Mei 2013 yang memberitahukan Alwiyah telah ditetapkan sebagai tersangka.

Victor menegaskan, SK Gubernur tertanggal 1 Mei 2013 ini menyalahi ketentuan perundang – undangan maupun hukum karena dasar pertimbangan adalah surat Ditreskrimum Polda Maluku, baik tertanggal 8 Mei maupun 13 Mei 2013.

“Kenyataan SK Gubernur mendahului surat Ditreskrimum Polda Maluku yang baru disampaikan 8 dan 13 Mei 2013,” tegasnya.

Karena itu, DPD KNPI Maluku memandang perlu mengajukan somasi terhadap Gubernur karena menerbitkan keputusan tidak mengacu kepada ketentuan perundang – undangan.

“Alwiyah adalah aset pemuda Maluku yang berkarir juga di pemerintahan sehingga pembebasan jabatan itu sama dengan upaya mematikan potensi generasi muda,” katanya.

DPD KNPI Maluku memberikan tenggat waktu hingga 9 September 2013 kepada Gubernur untuk meninjau kembali SK pembebasan jabatan Alwiyah, merehabilitasi nama baiknya, mengembalikan jabatan semula dan tidak inginkan masalah ini dipolitisasi dengan isu – isu SARA.

Ditempat terpisah, Kepala BKD Setda Maluku, Maritje Lopulalan menyatakan, sikap DPD KNPI setempat akan disampaikan kepada Gubernur.

“Saya akan meneruskan pernyataan sikap kepada Gubernur dan mudah-mudahan beliau bersedia untuk berdialog secara kekeluargaan untuk menyelesaikan apa yang dimintakan DPD KNPI Maluku,” katanya. (ant/tm)   

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.2384616130.1452734
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Penderita HIV/AIDS Di Ambon Meningkat

Berita Selanjutnya

Wali Kota Ambon Ajak Warga Ciptakan Keamanan

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

RSUD Malra Terapkan Teknis Vaksinasi

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Pemda Malra Gandeng TNI/Polri Jemput Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugian Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.