Ambon, Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu akan disomasi DPD KNPI setempat sehubungan dengan pembebasan Alwiyah F.Alaydrus,SH.MH dari jabatannya sebagai Kabag Peraturan Perundang – Undangan Biro Hukum dan HAM Setda Maluku.
“Kami telah menyampaikan pernyataan sikap kesiapan mengajukan somasi terhadap Gubernur kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku, Maritje Lopulalan, kemarin(Kamis),” kata Sekretaris DPD KNPI Maluku, Victor Peilouw, di Ambon, Jumat (6/9).
Sikap tersebut ditempuh karena Alwiyah adalah Wakil Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan DPD KNPI Maluku dan pembebasannya dari jabatan dinilai tidak prosedural.
Alwiyah semula diduga terkait perkara penganiayaan yang dilakukan Sally Alydrus terhadap Rachmatia Souisa tertanggal 23 Maret 2013, namun Direktorat Reserse Kriminal Umum(Ditreskrimum) Polda Maluku tertanggal 29 Agustus 2013 telah menetapkannya hanya sebagai saksi.
Sebaliknya, Gubernur membebaskan Alwiyah dari jabatannya dengan alasan bersangkutan pada 31 Mei 2001c karena dianggap melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010.
Keputusan Gubernur yang ditetapkan sampai dengan Oktober 2013 berlaku enam bulan dan setelah itu dapat diangkat kembali dalam jabatan sesuai ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
Gubernur membebaskan Alwiyah berdasarkan hasil pemeriksaan BKD Setda Maluku 27 Maret 2013 dan hasil rapat tim penegakan disiplin Pemprov Maluku 6 April 2013. Pertimbangan pemeriksa BKD Maluku ternyata Alwiyah diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rachmatia Souisa.
Begitu pun surat Ditreskrimum Polda Maluku, baik tertanggal 8 Mei maupun 13 Mei 2013 yang memberitahukan Alwiyah telah ditetapkan sebagai tersangka.
Victor menegaskan, SK Gubernur tertanggal 1 Mei 2013 ini menyalahi ketentuan perundang – undangan maupun hukum karena dasar pertimbangan adalah surat Ditreskrimum Polda Maluku, baik tertanggal 8 Mei maupun 13 Mei 2013.
“Kenyataan SK Gubernur mendahului surat Ditreskrimum Polda Maluku yang baru disampaikan 8 dan 13 Mei 2013,” tegasnya.
Karena itu, DPD KNPI Maluku memandang perlu mengajukan somasi terhadap Gubernur karena menerbitkan keputusan tidak mengacu kepada ketentuan perundang – undangan.
“Alwiyah adalah aset pemuda Maluku yang berkarir juga di pemerintahan sehingga pembebasan jabatan itu sama dengan upaya mematikan potensi generasi muda,” katanya.
DPD KNPI Maluku memberikan tenggat waktu hingga 9 September 2013 kepada Gubernur untuk meninjau kembali SK pembebasan jabatan Alwiyah, merehabilitasi nama baiknya, mengembalikan jabatan semula dan tidak inginkan masalah ini dipolitisasi dengan isu – isu SARA.
Ditempat terpisah, Kepala BKD Setda Maluku, Maritje Lopulalan menyatakan, sikap DPD KNPI setempat akan disampaikan kepada Gubernur.
“Saya akan meneruskan pernyataan sikap kepada Gubernur dan mudah-mudahan beliau bersedia untuk berdialog secara kekeluargaan untuk menyelesaikan apa yang dimintakan DPD KNPI Maluku,” katanya. (ant/tm)