Ambon, Tribun-Maluku.com: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku merealisasi rekomendasi Panitia Pengawasan Pemilu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk melaksanakan pemilihan ulang di empat tempat pemungutan suara (TPS) karena ada temuan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Saya setelah menerima laporan dari Panwaslu Kabupaten SBT, langsung mengarahkan Sekretaris KPU setempat untuk mengirimkan logistik kebutuhan pemilihan ulang di empat TPS tersebut pada hari Minggu (15/9),” kata Ketua KPU Provinsi Maluku Idrus Tatuhey ketika dikonfirmasi di Ambon, Senin (16/9).
Sejumlah temuan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten SBT, antara lain di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 11 Desa Karloking dan TPS Desa Rumalusi, Kecamatan Teor, pencoblosan sebelum hari-H pemilihan ulang, 11 September 2013.
Sementara itu, di TPS 20 Desa Bati, Kecamatan Tutuktolu tiga kepala dusun (kadus) coblos mewakili pemilih serta TPS 9 Desa Kamar, Kecamatan Kelmuri sisa 30 suara dicoblos oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Idrus mengakui bahwa penyaluran logistik pemilihan ulang tersebut terhambat kondisi cuaca ekstrem sehingga belum bisa memastikan waktu penyelenggaraannya.
“Kami intensif memantau penyaluran logistik tersebut yang diangkut mengandalkan jasa speedboat dengan harapan 20 September 2013 hasil pemilihan suara ulang (PSU) di SBT telah direkapitulasi perolehan penghitungan suara,” ujar Idrus.
Ia menyatakan bahwa KPU Provinsi Maluku yang diarahkan KPU Pusat untuk menyelenggarakan PSU karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui sidang di Jakarta, 2 Agustus 2013, memecat Panwaslu maupun Ketua dan anggota KPU Kabupaten SBT bertanggung jawab melaksanakannya.
KPU Provinsi Maluku mengawali dengan mengoreksi lebih dari 3.000 pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 89.639 nama, melaksanakan bimbingan teknis terhadap PPK, PPS, dan KPPS, menyebarkan edaran dan menyalurkan logistik PSU.
“Jadi, rekapitulasi penghitungan suara PSU belum dilaksanakan. Namun, diprakirakan partisipasi pemilih lebih dari 70 persen dan ini menjawab keragunan berbagai pihak terhadap hasil Pilkada Maluku di Kabupaten SBT pada tanggal 11 Juni 2013 yang mencapai 97,5 persen,” tegas Idrus.
Ketua Panwaslu Kabupaten SBT Saleh Tianotak mengakui bahwa rekomendasi pemilihan ulang di empat TPS itu berdasarkan temuan Panwaslu di tiga kecamatan.
“Jadi, rekomendasi ini telah ditindaklanjuti KPU Provinsi Maluku dengan menyalurkan logistik PSU ke empat TPS tersebut untuk pemilihan ulang,” ujarnya.
Dia bersama Ridwan Bugis dan Irmawaty Jerlean dipilih, selanjutnya dilantik di Ambon pada tanggal 13 Agustus 2013 itu bertekad pengalaman Pilkada Maluku putaran pertama 11 Juni lalu itu tidak terulang kembali.
Pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten SBT berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada 30 Juli 2013.
“Kami berusaha agar PSU di SBT berlangsung aman, lancar, dan sukses karena hasilnya harus dilaporkan ke MK paling terlambat 24 September 2013 untuk memutuskan gugatan Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT),” kata Saleh.
PSU di Kabupaten SBT karena pasangan MANDAT, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (BETA-TULUS) dan Jacobus Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) mengajukan gugatan ke MK terkait dengan rekapitulasi penghitungan suara, baik oleh KPU Kabupaten SBT maupun KPU Provinsi Maluku yang terbukti melakukan sejumlah penyimpangan.
Dua pasangan lainnya, yakni Abdullah Vanath-Marthen Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff-Zeth Sahubura (SETIA) menjadi saksi KPU Provinsi Maluku di persidangan MK.(ant/tm)