Ambon, Tribun-Maluku.com : Panitia pengawas (Panwas) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan logistik pemiihan suara ulang (PSU) Gubenur – Wagub Maluku 11 September 2013 sudah disalurkan ke 281 tempat pemungutan suara (TPS).
“Jadwalnya memang 1 – 10 September 2013, namun berdasarkan pemantauan dan laporan Panwas dari 12 kecamatan, sudah tersalur di 281 TPS,” kata Ketua Panwas SBT, Saleh Tianotak, dihubungi dari Ambon, Senin (9/9)
Saleh yang sedang berada di Gorom dalam rangka memantau penyaluran logistik PSU, menyatakan pengawasan diintensifkan agar tidak terjadi penyimpangan seperti pada pilkada putaran pertama 11 Juni 2013.
“Kami belajar dari pengalaman pilkada 11 Juni yang membuat Mahkamah Konstitusi memutuskan harus dilaksanakan PSU di SBT,” katanya.
Ia menyatakan pihaknya tetap bertekad melakukan pengawasan optimal kendati hanya memiliki sisa dana operasional yang dialokasikan Pemkab SBT.
PSU di SBT ditetapkan Mahkamah Konstitusi setelah menemukan kebenaran dalam gugatan yang diajukan pasangan Herman Koedoeboen – Daud Sangadji (MANDAT), Abdullah Tuasikal – Hendrik Lewerissa (BETA – TULUS) dan Jacobus Puttileihalat – Arifin Tapi Oyihoe (BOBARA) terhadaap rekapitulasi perhitungan suara baik oleh KPU SBT maupun Maluku yang mereka katakan sarat penyimpangan.
KPU Maluku saat rekapitulasi perhitungan perolehan suara hasil Pilkada di Ambon pada 2 Juni 2013 menetapkan hanya 872.643 suara yang sah dari Daftar Pemilih Tetap(DPT) sebanyak 1.186.631 orang.
Pasangan “DAMAI” tercatat menempati peringkat pertama dengan 205.685 suara atau 23,56 persen, disusul SETIA 198.466 suara (22,74 persen), MANDAT memperoleh 188.224 suara (21,57 persen).
Pasangan “BETA – TULUS” meraih 162.622 suara (18,64 persen) dan BOBARA mendapatkan 117.746 suara (13,49 persen).
KPU Maluku melalui keputusan nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/2013 tertanggal 4 Juli 2013 menetapkan pasangan DAMAI dan SETIA berhak masuk putaran kedua Pilkada.
Keputusan KPU Maluku itulah yang menjadi dasar tiga pasangan calon Gubernur – Wagub Maluku lainnya mengajukan gugatan ke MK maupun DKPP.(ant/tm)