“Saya tidak tahu untuk penambahan anggaran pada pelaksanaan MTQ, yang terbukti adalah Sekda selaku ketua Umum dan kuasa Pengguna anggaran, hanya sebatas sekda, saya sendiri tidak tahu”, ungkap Djabumona.
Terkait dengan saksi-saksi yang dihadirkan dan yang sudah disampaikan oleh saksi Wiliam Botmer mantan kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten kepulauan Aru yang terakomodir dalam panitia MTQ bidang pariwisata dan kesenian serta saksi M Husein Madubun Ketua LPTQ yang juga merangkap sebagai Sekertaris Umum MTQ , sesuai dengan BAP penyidik kepolisian telah menyampaikan bukti dan realita tanpa ada unsur paksaan.
Menurutnya, dalam keterlibatan sebagai panitia MTQ dan LPTQ (Lembaga pengembangan Tilawatil Q’uran ) kedua saksi tersebut sendiri telah merasakan realita-realita yang terjadi sehingga telah dipaparkan dalam persidangan tersebut sehingga BAP yang tidak sesuai dicabut.
Ia menambahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) I dengan DPRD bersama pemerintah daerah dan panitia MTQ provinsi Maluku adalah membahas kesiapan-kesiapan Panitia dan ada sedikit gambaran dari beberapa bidang diantaranya Bidang LPTQ untuk kesiapan kafilah-kafilah dari kabupaten aru yang mana sudah ada gambaran terkait persiapan biaya, serta Pariwisata dan kesenian yang sudah ada gambaran kekurangan anggaran.
Pada saat itu, kata Djabumona, ketua umum yang kapasitasnya sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah telah mencatat kekurangan tersebut dan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini PLT Bupati agar ada tindak lanjut sesuai dengan mekanisme. Sementara untuk DPRD Kabupaten Aru menganjurkan agar kabupaten Aru bisa menyukseskan kegiatan tersebut dan sedapatnya bisa membawakan hasil yang maksimal.
Diprediksi ketua LPTQ pada saat itu menginginkan agar kabupaten Aru harus bisa meraih juara kedua tetapi atas semangat DPRD menginginkan agar bisa mencapai juara umum dan hal tersebut bisa terbukti hasil akhir kabupaten kepulauan Aru keluar sebagai juara umum.
Ia menambahkan, tidak pernah memberikan disposisi penambahan anggaran pada saat kegiatan MTQ, tetapi yang diberikan pada saat itu disposisi untuk LPTQ yang jelas diserahkan langsung ke Sekda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan sudah ditindaklanjuti.(TM-05)