Dikatakan Penggugat, sampai dengan perkara dibawah dalam ranah pengadilan ini, register masih terdaftar pada Register Dati Negeri Ur imessing tahun 1814 yang berjumlah 192 Dati dan tidak pernah dipindahtangankan kepada siapapun termasuk tergugat mamupun para penggugat.
Namun ternyata pada bagian yang lain penggugat II Intervensi atas nama Jacobus Abner Alfons secara jelas dikemukakan bahwa objek sengketa dalah bagian dari dati Kudamati (salah satu dari dua puluh potong dati milik Estefanus Wattimena ) adalah milik penggugat II Intervensi berdasarkan penyerahan dari penggugat I Intervensi .
Dengan demikian, tandas Penggugat, bila objek tersebut adalah bagian dari Dati Kudamati, maka melalui dalil penggugat I Intervensi dan Penggugat II Intervensi diketahui bahwa terdapat dua subjek kepemilikan terhadap objek sengketa; juga terdapat dalil yang berbeda menyangkut proses kepemilikkan objek tersebut. Dimana pada dalil yang satu, Jacobus Abner Alfons menyebut objek sengketa belum pernah dipindahtangankan namun pada dalil yang lain Ia menyebut objek sengketa telah dipindahtangankan, bahkan telah terjadi sebanyak dua kali, yakni dari Estefanus Wattimena kepada negeri Urimessing kemudian dari Urimessing kepada Jacobus Abner Alfons.
Penggugat beranggapan dengan adanya dalil penggugat I Intervensi dan penggugat II Intervensi yang saling berbeda padahal keduanya berasal dari sumber yang sama, maka telah terjadi ketidakpastian hukum dari dalil keduanya terhadap objek sengketa. Oleh karena itu penggugat meminta kepada hakim dengan berdasarkan Yurispendensi Mahkamah Agung RI , yang menegaskan bahwa hakim dilarang mengabulkan suatu gugatan yang masih samar, maka seluruh dalil penggugat I Intervensi dan seluruh dalil Penggugat II Intervensi tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Selanjutnya menurut penggugat menyangkut rumah/ Asrama , melalui Pemerintah Provinsi Maluku kepada yang menempati, membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku yang lebih berhak terhadap rumah/asrama tersebut, sebaliknya tidak ada bangunan tergugat diatas objek sengketa, sehingga tidak ada alasan bagi penggugat II Intervensi mendalilkan agar tergugat mmembongkat bangunannya.
Oleh sebab itu penggugat memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil Raja negeri Urimessing dan Jacobus Abner Alfons (TM-05)