Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ambon

Penggugat : Terjadi Ketidakpastian Hukum Terhadap Status Tanah OSM

Pewarta : Tribun Maluku
3 September 2013
Di Ambon
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Ambon,Tribun- Maluku.Com : Kuasa Hukum Pengguggat sengketa lahan OSM, Yohanes Y. Balubun, SH di depan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Liliek Nuraeni , SH , Selasa (3/9) dalam jawabannya menilai bahwa Jacobus Abner Alfons dalam berkedudukan sebagai Raja Negei Urimessing yang mendalilikan objek sengketa adalah bagian dari Dati Kudamati milik Negeri Urimessing berdasarkan Register Dati Negeri Urimessing Tahun 1814.

Dikatakan Penggugat, sampai dengan perkara dibawah dalam ranah pengadilan ini, register masih terdaftar pada Register Dati Negeri Ur imessing tahun 1814 yang berjumlah 192 Dati dan tidak pernah dipindahtangankan kepada siapapun termasuk tergugat mamupun para penggugat.

Namun ternyata pada bagian yang lain penggugat II Intervensi atas nama Jacobus Abner Alfons secara jelas dikemukakan bahwa objek sengketa dalah bagian dari dati Kudamati (salah satu dari dua puluh potong dati milik Estefanus Wattimena ) adalah milik penggugat II Intervensi berdasarkan penyerahan dari penggugat I Intervensi .

Dengan demikian, tandas Penggugat, bila objek tersebut adalah bagian dari Dati Kudamati, maka melalui dalil penggugat I Intervensi dan Penggugat II Intervensi diketahui bahwa terdapat dua subjek kepemilikan terhadap objek sengketa; juga terdapat dalil yang berbeda menyangkut proses kepemilikkan objek tersebut. Dimana pada dalil yang satu, Jacobus Abner Alfons menyebut objek sengketa belum pernah dipindahtangankan namun pada dalil yang lain Ia menyebut objek sengketa telah dipindahtangankan, bahkan telah terjadi sebanyak dua kali, yakni dari Estefanus Wattimena kepada negeri Urimessing kemudian dari Urimessing kepada Jacobus Abner Alfons.

Penggugat beranggapan dengan adanya dalil penggugat I Intervensi dan penggugat II Intervensi yang saling berbeda padahal keduanya berasal dari sumber yang sama, maka telah terjadi ketidakpastian hukum dari dalil keduanya terhadap objek sengketa. Oleh karena itu penggugat meminta kepada hakim dengan berdasarkan Yurispendensi Mahkamah Agung RI , yang menegaskan bahwa hakim dilarang mengabulkan suatu gugatan yang masih samar, maka seluruh dalil penggugat I Intervensi dan seluruh dalil Penggugat II Intervensi tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim.

Selanjutnya menurut penggugat menyangkut rumah/ Asrama , melalui Pemerintah Provinsi Maluku kepada yang menempati, membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku yang lebih berhak terhadap rumah/asrama tersebut, sebaliknya tidak ada bangunan tergugat diatas objek sengketa, sehingga tidak ada alasan bagi penggugat II Intervensi mendalilkan agar tergugat mmembongkat bangunannya.

Oleh sebab itu penggugat memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh dalil Raja negeri Urimessing dan Jacobus Abner Alfons (TM-05)

ADVERTISEMENT
Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.65607128.166419
ADVERTISEMENT
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kompensasi Pemindahan Ibu Kota Maluku, MBD Minta Mekar Jadi Provinsi Perbatasan

Berita Selanjutnya

Maluku Barat Daya Segera Realisasi Syster City Dengan Kota Dili

Berita Terkait

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Batalyon C Pelopor Polda Maluku Semprot Disinfektan di Tual

Kejari Ambon Dinilai Tak Mampu Tuntaskan Kasus ADD Negeri Lama

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.