Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen Hotel Marina terhadap 4 karyawan membuat Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (PK SBSI) melakukan demo di Hotel Marina Ambon (12/09) menuntut pertanggungjawaban manajemen membayar pesangon 4karyawan yang di PHK sesuai janji mereka.
Dalam press release yang diterima media ini kemarin, terhitung 31 Agustus 2013 sampai 9 september sebanyak 9 orang telah di PHK dengan alasan telah selesai masa kontrak. Alasan tersebut menurut PK SBSI sangatlah mustahil mengingat surat kontrak yang dijadikan alasan PHK tidak pernah dimiliki.
“Kami mendapatkan informasi dari pegawai Dinas Tata Kerja Kota Ambon, bahwa mereka hanya mencatat satu buah kontrak atas nama Eben Kastanya dan mereka melampirkan semua nama pegawai Hotel Marina dalam kontrak tersebut seakan-akan semua kontrak telah dicatat oleh nakertrans kota. Ini bertentangan UU nomor 13 pasal 59 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang tidak boleh dikontrakan,” kata Wakil Ketua PK SBSI, Saul Ruhulessin.
PK SBSI menuntut realisasi manajemen Hotel Marina terhadap hak normatif mereka diantaranya selisih upah 4 bulan kerja terhitung bulan Januari sampai April 2013 karena upah yang mereka terima selama 4 bulan lebih kecil dari UMP maluku tahun 2013.
“Janji perusahaan untuk memberikan upah lembur juga tak pernah direalisasi padahal kami lembur melebihi jam kerja, lembur hari biasa, maupun lembur hari libur nasional yang seharusnya dibayar langsung,” jelasnya.
Atas berbagai kesalahan yang dilakukan, PK SBSI meminta Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk menindak tegas Kadis Nakertrans Kota Ambon, Adser Lamba karena mendukung sistem kerja kontrak yang bertentangan dengan pasal 59 UU nomor 13 Tahun 2003.
Mereka juga meminta Walikota mencabut Ijin Usaha Hotel Marina karena yang dilakukan bertentangan dengan aturan hukum. (TM-06)