Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan Redaksi

Saksi Cabut Keterangan BAP, Ditreskrimsus Maluku Dituding Salah Lakukan Penyidikan

Pewarta : Tribun Maluku
10 September 2013
Di Berita Pilihan Redaksi
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Ambon, Tribun-Maluku.com : Menjawab pertanyaan wartawan atas fakta yang ada pada persidangan terkait penarikan keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang diajukan penyidik Kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku oleh Saksi Frans Leunupun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua tim pembela terdakwa kasus dana MTQ provinsi Maluku tahun 2011 di kepulauan Aru Tony Hatane SH usai sidang Selasa (10/9) mengatakan kalau dari fakta persidangan yang terungkap saksi memberikan keterangan bahwa pada saat diperiksa di tingkat penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dalam keadaan dipaksa dimana keterangan di Ambil dalam keadaan lapar .

Menurutnya dengan demikian untuk mempercepat proses tersebut terpaksa saksi menandatangani saja, sehingga pada persidangan saksi mencabut keterangan yang ada pada penyidikan tersebut dan keterangan yang dicabut tersebut karena tekanan yang dialami oleh para saksi tersebut bukan saja karena kekerasan tetapi karena tekanan phisikis juga.

”Pada saat orang dalam keadaan lapar,capek untuk mempercepat proses penyelidikan karena ada desakan daripada penyidikan maka mereka harus memberikan keterangan tidak sama seperti apa yang dialami, didengar untuk itu harus menyampaikan itu,”ungkap Hatane.

Ia menambahkan kalau didalam KUHAP menyatakan kalau didalam memberikan keterangan yang benar adalah keterangan yang disampaikan didalam persidangan sehingga keterangan yang dari penyidik saksi dapat bisa mencabut keterangan tersebut, dan itu bukan merupakan paksaan dari penasihat hukum, Majelis hakim atau jaksa tetapi dari saksi sendiri yang menyatakan untuk mencabut keterangan tersebut.

Dijelaskan kalau hal tersebut ada rekayasa –rekayasa yang dibuat dan ini merupakan upaya agar PLT Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dari pembunuhan karakter.

Ia menambahkan kalau saat pemeriksaan saksi oleh Ditreskrimsus, saksi juga diperiksa didalam penginapan, hal ini sudah menyalahi prosedur hukum dimana saksi seharusnya diperiksa di kantor tetapi bukanlah di penginapan.

Selain saksi Leunupun adapula saksi lain yang mengakui kalau pada saat itu keterangan mereka di Copy Paste dan dimasukan kedalam BAP oleh penyidik dan hanya tinggal ditandatangani saja, sehingga dinilainya kalau pihak penyidik melempar tanggung jawab kepada pengadilan untuk memutuskan.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya pencabutan keterangan dari BAP oleh beberapa saksi hal ini akan menjadi tanda Tanya besar atau rekayasa besar sehingga kasus ini dipaksakan untuk dinaikan.

Dirinya mengharapkan penyidik untuk tahu teknik penyidikan untuk itu tindakan penyidikan harus dilakukan lebih awal dan sempurna sehingga tidak ada saksi yang memberikan keterangan sehingga menyatakan kalau itu adalah Copy Pase sehingga saksi tidak mencabut keterangan-keterangannya pada saat persidangan. (TM-05)

Copyright by: Media Online Tribun-Maluku.com
-3.65607128.166419
ADVERTISEMENT
BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Aru Dijadikan Saksi

Berita Selanjutnya

Polres Libatkan 284 Personel Amankan Pesta Teluk

Berita Terkait

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

INPEX – PGN MoU Jual Beli Gas dari Blok Masela

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.

Pemkot Ambon Miliki Lebih dari 375 Duta Perubahan Perilaku

Lumbung ikan nasional LIN Maluku Malut

Realisasi LIN di Maluku-Malut, DPR Setujui Usulan Anggaran Rp3,2 triliun

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Peduli Covid-19, INPEX Serahkan Masker Bermotif Tenun Tanimbar Kepada Pemda KKT

Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo Serahkan Bantuan untuk tangani Covid-19 kepada Gubernur Maluku Murad Ismael.

Kunjungan Kerja di Ambon, Doni Monardo Titip Pesan Kearifan Lokal

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Asumsi Makro RAPBN 2021 Bidang Energi Disetujui Dalam Pendahuluan RAPBN

Muat Berita Lainnya
Tinggalkan Komentar

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah Harus Respon Kebutuhan Masyarakat, Jangan Cuma Teori

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Kabalmay: Minta Satgas Covid Perketat Pencegahan di Pelabuhan

Kabalmay: Minta Satgas Covid Perketat Pencegahan di Pelabuhan

Pemda Malra Siap Terima Distribusi Vaksin

Pemda Malra Siap Terima Distribusi Vaksin

162 Warga Malra Terkonfimasi Positif Covid-19

162 Warga Malra Terkonfimasi Positif Covid-19

Dinkes Tual Siap Gandeng Polisi Jemput Pengiriman Vaksin 

Dinkes Tual Siap Gandeng Polisi Jemput Pengiriman Vaksin 

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Sebanyak 671 ASN Ikut Rapid Antigen,13 Orang Dinyatakan Positif

Bupati Buru Siap Divaksin Covid

Bupati Buru Siap di Vaksin Covid-19

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.